Sukses

AHY: Masih Ada 2.086 Hektare Lahan di IKN Bermasalah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimuti Yudhoyono (AHY menuturkan, ada 2.086 hektare (ha) lahan di IKN yang bermasalah.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimuti Yudhoyono mengatakan ada sebagian lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) bermasalah. Alhasil, masih ada upaya pengembangan pembangunan yang terhambat.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memanggil Kepala Otorita IKN Bambang Susantono hingga Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Kepala Negara meminta percepatan pembangunan hingga kemudahan bagi investor. Lahan menjadi salah satu perhatian.

AHY bilang, masih ada 2.086 hektare (ha) lahan di IKN yang bermasalah. Angka ini memang masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan cakupan lahan yang disiapkan.

"Yang jelas, dari 36.000 hektare yang sudah disiapkan OIKN ini ada sekitar 2.086 hektare lagi yang masih ada sedikit permasalahan," kata AHY ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Dia menyebut, sebagian lahan itu masih ditempati oleh masyarakat. Alhasil, statusnya belum bisa dilakukan pembangunan untuk IKN.

Meski jumlahnya tidak banyak dibandingkan dengan total lahan yang disiapkan, AHY ingin tetap memperhatikan aspek tersebut. Tujuannya memberikan keadilan bagi masyarakat.

"Saya mengatakan ada permasalahan disini karena ada masyarkaat yang masih menduduki ataupun memiliki status di sejumlah kawasan tersebut. Ada sejumlah bidang. Tidak semua tapi hanya sebagian, tapi tentunya harus kita atensi," tuturnya.

"Prinsip dasarnya adalah pembangunan tentu harus berjalan dengan baik, sukses tapi tidak boleh ada warga masyarakat yang kemudian tidak mendapatkan keadilan," imbuh AHY.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tak Keluarkan Sertifikat

Pada konteks ATR/BPN, pihaknya tidak akan menerbitkan sertifikat kepemilikan jika lahan belum bersih. Termasuk pada kaitannya di lahan IKN.

AHY mengatakan, terkait pembebasan lahan ini tidak sepenuhnya tanggung jawab ATR/BPN. Akan tetapi, di sisi lain ada kewenangan dari Kementerian dan Lembaga lainnya.

"Di sinilah kita bekerja bukan hanya urusan ATR BPN, karena sudah, sebetulnya kalau urusan kami itu sudah pada titik tertentu kita serahkan, karena kalau sudah ada ganti rugi misalnya atau ada yang dinamakan dampak sosial kemasyarakatan, ini juga harus diselesaikan oleh Kementerian-kementerian lainnya," tuturnya.

"Tapi kami prinsipnya dari ATR/BPN siap memberikan dukungan penuh terhadap lahan-lahan yang seharusnya disiapkan itu benar-benar bisa statusnya clean and clear. ATR/BPN hanya bisa mengeluarkan surat sertifikat yang clean and clear tadi setelah semua hal tadi sudah bisa diselesaikan. Tentunya semangatnya percepatan," pungkas Agus Harimurti Yudhoyono.

 

3 dari 4 halaman

Strategi AHY Berantas Mafia Tanah, Libatkan Polri hingga Kejagung

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengerahkan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan di Indonesia. Salah satunya dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas)-Anti Mafia Tanah.

Staf Khusus Menteri Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Widodo mengatakan, pembentukan Satgas-Anti Mafia Tanah berlatar belakang dari dinamika dan perkembangan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan.

“Kita tahu jika tanah itu tidak akan bertambah, namun nilai tanah dapat meningkat sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya demand akan tanah,” kata Widodo dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (6/3/2024).

Widodo menjelaskan, satgas-Anti Mafia Tanah sendiri terbentuk dengan sinergi tiga pilar antara Kementerian ATR/BPN dengan 2 lembaga aparat penegak hukum, yaitu Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

 

4 dari 4 halaman

Beri Penghargaan

"Melalui nota kesepahaman, kita berupaya membentuk sinergi dan kolaborasi untuk memenuhi dinamika perkembangan kasus pertanahan," ujarnya.

Beri Penghargaan

Adapun terkait strategi dalam penyelesaian kasus mafia tanah, Widodo menyatakan saat ini pihaknya tengah menjalankan strategi pemberian penghargaan atas pengungkapan mafia tanah.

“Ini seperti yang sudah beberapa kali kita lakukan, kita beri penghargaan berupa pin emas. Diharapkan pada tahun 2024 kita bisa menambahkan target operasi yang signifikan," ujar pejabat Kementerian ATR/BPN.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.