Sukses

Teten Masduki Usul Wajib Sertifikasi Halal bagi UMKM Diperpanjang

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki membuka usulan agar bagi UMKM bisa diperpanjang.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki membuka usulan agar bagi UMKM bisa diperpanjang. Permintaan ini diinisiasi lantaran pelaku usaha UMKM mengaku belum siap terhadap tenggat akhir wajib sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.

Teten mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar para pelaku usaha UMKM diberikan relaksasi dari tenggat waktu seharusnya.

"Kita sudah sampaikan ke BPJPH bahwa kalau nanti bulan Oktober para UMKM di kuliner terutama belum siap memperoleh sertifikasi halal, ini harus diperpanjang. Kalau enggak, nanti melanggar aturan dan bisa jadi pelanggaran hukum," ujarnya di Vivere Hotel, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (27/2/2024).

Tak hanya itu, Teten Masduki juga akan terus berkomunikasi dengan instansi dan pejabat pemerintah terkait itu. "Mungkin nanti kita akan bahas dengan pak Menko Polhukam," imbuhnya.

Kewajiban sertifikasi halal per 18 Oktober 2024 ini sebelumnya mendapat tantangan dari Ketua Umum Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Indonesia (AkuMandiri), Hermawati Setyorinny.

Terburu-Buru

Pemerintah dipandang sangat terburu-buru mewajibkan untuk mewajibkan PKL hingga UMKM memiliki sertifikat halal ini karena waktunya terlalu mepet. Hermawati melihat sampai saat ini sosialisasi kewajiban sertifikat halal ini belum matang dan merata.

"Pelaku usaha mikro, ultra mikro, PKL itu yang kecil-kecil pasti kaget lah, kalau pemerintah mewajibkan harus sertifikat halal tapi tak ada sosialisasi kan," ujar Hermawati saat dihubungi Merdeka.com.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Semua Gratis

Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal. Mengingat, diperlukan besaran biaya tertentu yang mengacu pada klasifikasi kelas usaha untuk mengantongi sertifikat halal.

"Jadi, mereka ini para pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat itu harus bayar, gak gratis, tergantung besaran usahanya," paparnya.

Oleh karena itu, Hermawati mengusulkan agar pemerintah memberikan program sertifikat halal gratis bagi PKL maupun pelaku usaha level mikro dan ultra mikro. Menurutnya, program ini dapat dijadikan momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan akurasi data jumlah pelaku UMKM di Indonesia.

"Jadi, ya lebih baik digratiskan saja bagi PKL, mikro dan ultra mikro ini kan. Pemerintah juga kan diuntungkan tadi dengan peningkatan akurasi data jumlah UMKM kan," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini