Sukses

Hitung-Hitung Harga BBM Imbas Tarif Pajak PBBKB 10%, Naik Berapa?

Kenaikan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di wilayah DKI Jakarta akan sangat berpengaruh terhadap harga jual bahan bakar minyak jenis Pertalite.

Liputan6.com, Jakarta Pengamat migas yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai kenaikan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di wilayah DKI Jakarta akan sangat berpengaruh terhadap harga jual bahan bakar minyak atau harga BBM Pertalite.

Padahal Pertalite notabene adalah BBM penugasan yang harganya berlaku secara pasti dan ditetapkan oleh pemerintah.

Menurut Sofyano ketika tarif PBBKB buat kendaraan pribadi dinaikkan maka otomatis beban kenaikan tarif PBBKB harus masuk ke dalam harga jual Pertalite pula.

"Artinya ketika tarif PBBKB dinaikkan buat kendaraan pribadi maka harga jual Pertalite juga harus dikoreksi naik, padahal Pertalite adalah BBM penugasan yang harganya ditetapkan oleh pemerintah," kata Sofyano dikutip dari Antara, Selasa (30/1/2024).

Pemerintah Daerah DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada Pasal 24 Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024 tersebut, dinyatakan bahwa tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen. Khusus untuk Tarif PBBKB bagi kendaraan umum ditetapkan 50 persen dari tarif PBBKB kendaraan pribadi.

Sofyano mengatakan adanya perbedaan tarif PBBKB buat kendaraan pribadi dan angkutan umum akan menyulitkan pelaksanaan pungutan PBBKB di SPBU, ketika misalnya ada kendaraan umum membeli BBM nonpenugasan atau BBM nonsubsidi.

"Pada kenyataannya, pengisian BBM di SPBU juga tidak ada perbedaan dispenser (mesin pompa BBM) antara dispenser jenis BBM buat kendaraan umum dengan dispenser kendaraan pribadi. Hal ini harusnya jadi pertimbangan pihak Pemda DKI," tambah Sofyano.

Tarif PBBKB

Sofyano mengingatkan Perda DKI nomor 1 Tahun 2024 ini yang membedakan besaran nilai tarif PBBKB antara kendaraan pribadi dengan kendaraan umum, pasti menimbulkan kesulitan bagi pihak Badan Usaha Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Sebab, selama ini mereka lah yang ditunjuk Pemda sebagai pihak yang berhak melakukan pungutan PBBKB dari konsumen pengguna BBKB (Bahan Bakar Kendaraan Bermotor).

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penyedia BBKB

Selama ini Penyedia BBKB seperti Pertamina Patra Niaga, memungut langsung PBBKB dari pengusaha SPBU yang ada lewat penebusan BBM oleh pengusaha SPBU dan bukan memungut langsung dari pembelian BBM yang dilakukan oleh tiap konsumen.

Pemungutan ini dilakukan bersamaan ketika pengusaha SPBU melakukan pembayaran pemesanan pembelian BBM lewat LO kepada pihak Pertamina.

"Karenanya ketika terdapat adanya perbedaan tarif PBBKB dan perbedaan pengenaan terhadap konsumennya, ini pasti sangat membuat ruwet pemungutan PBBKB tersebut," ujar Sofyano.

3 dari 4 halaman

Wacana Pajak Motor Bensin Naik, Harga BBM Bakal Tambah Mahal?

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tengah menghitung dampak dari pajak motor BBM naik. Termasuk dampaknya pada harga jual BBM hingga alokasi subsidi energi.

Hal ini lantaran salah satu yang menjadi syaratnya juga adalah tingkat kualitas BBM yang juga ditingkatkan. Tujuannya, mengurangi emisi dari BBM dengan kualitas rendah.

"Kita mau masuk ke euro 4, euro 5, sehingga (kandungan) sulfurnya diturunkan. Itu sehingga nanti mobil-mobil ini bahan bakarnya akan lebih bagus kualitasnya, sehigga demikian polusi akan kurang juga," ungkap Luhut kepada wartawan di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, dikutip Minggu (28/1/2024).

Siap-Siap Harga BBM Naik

Dia memgatakan, ada kemungkinan harga BBM meningkat imbas dari naiknya kualitas tadi. Di sisi lain, alokasi subsidi terhadap BBM juga bisa dialihkan ke sektor-sektor lainnya. Namun, hal itu masih sebatas wacana awal.

"Kita juga belum tau, mungkin saja, saya juga baru sepintas, bisa saja harga biaya subsidi menjadi berkurang nanti, we dont know. Jadi gak perlu lagi subsidi ke sana, kita belum tau kita lagi hitung baik-baik," urainya.

Menko Luhut menegaskan, dasar dari wacana menaikkan pajak motor BBM adalah untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik. Tujuannya juga untuk mengurangi paparan polusi udara.

"Sekarang kita lagi mengkaji, nanti Rachmat (Kaimuddin), deputi saya sedang menghitung angkanya. Mungkin dia sudah ada sekarang, nanti saya cek, saya pas mau telepon juga," ucap Menko Luhut.

 

4 dari 4 halaman

Perkuat Transportasi Publik

Lebih lanjut, Menko Luhut bilang seiring dengan kebijakan itu, nantinya akan diperkuat oleh transportasi umum. Harapannya, transportasi massal ini bisa menopang kebutuhan mobilitas masyarakat.

"Nah tadi saya sudah singgung EV, jadi EV ini semua kita percepat supaya digunakan sebanyak mungkin," kata dia.

"Kemudian kita perbaikin public transportation, LRT, ktia bangun lagi, jadi kemudian kereta api cepat itu, itu kita percepat lagi kita bangun supaya ekosistem moda transportasi kita itu betul-betul menjadi satu kesatuan," sambungnya.

Masih Wacana

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan rencana kenaikan pajak motor BBM masih sebatas wacana awal. Dia mengaku mengantongi banyak wacana untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik.

Dia menjelaskan pada proses wacana awal ini, segala masukan dari publik akan jadi satu poin pertimbangan. Hitungan terkait pajak motor BBM juga masih digodok oleh timnya.

"Salah satu yang terpikir, ini baru wacana sangat awal, nanti kita dengerin dari publik masukan itu, jadi jangan dibilang kok pikiran saya jahat, enggak, kita nyari solusi yang terbaik, kita ajak semua masyarakat lihat, kalau ada pintar-pintar itu silakan, boleh datang ke saya," ujar Menko Luhut kepada wartawan di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Selain wacana kenaikan pajak tadi, dia mengaku ada opsi-opsi lainnya seperti kawasan khusus kendaraan listrik. Wacana tersebut mengacu pada kebijakan yang sudah ada terkait kawasan ganjil-genap di DKI Jakarta.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.