Sukses

Layanan Manajemen ASN Kini Tak Lagi Manual, Simak Penjelasan BKN

Tahukah Anda, mengusul instansi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini tidak manual.

Liputan6.com, Jakarta Tahukah Anda, mengusul instansi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini tidak manual.

Dalam unggahan di akun Instagram resminya @bkngoidofficial, BKN mengatakan bahwa layanan manajemen ASN mulai dari pengusulan NIP CPNS, pengusulan NIK PPPK, kenaikan pangkat, pindah instansi/mutasi, status, hingga Pensiun tidak lagi diajukan secara manual oleh instansi ke BKN.

“Karena sejak tahun lalu instansi sudah dapat mengajukan usulam layanan kepegawaian ASN-nya melalui SIASN,” jelas BKN di Instagram, dikutip Selasa (30/1/2024).

BKN kembali mengingatkan, setiap individu ASN yang hendak mengajukan layanan manajemen harus melalui instansi masing-masing.

“Karena proses bisnis layanan manajemen ASN setiap individu harus melalui instansinya, manual tidaknya dikembalikan ke instansi,” terang BKN.

Contoh 

Misal, biro SDM atau BKD atau BKPSDM meminta data pegawai unit kerja yang akan diusulkan kenaikan pangkat. Maka, pegawai hanya perlu melengkapi hasil capaian kinerja terakhir dan sisanya.

Misal SK kenaikan pangkat tidak menggunakan dokumen yang ada di SIASN instansi.

BKN menambahkan, format SK penetapan usul kepegawaian pegawai sudah tersedia di SIASN.

“Artinya instansi gak punya alasan untuk memperlama penerbitan SK setelah proses pengusulan selesai dari BKN,” pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

BKN Tekankan Turunan UU ASN Harus Relevan dengan Kondisi Terkini

Penerbitan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berisi beberapa muatan yang substansinya menyangkut manajemen ASN terbaru, termasuk penataan tenaga non-ASN. Perubahan sejumlah substansi manajemen bagi PNS dan PPPK yang disebut sebagai pegawai ASN tersebut selanjutnya akan disiapkan aturan turunan penerapannya. 

Pembahasan ini menjadi topik utama Rapat Koordinasi Paguyuban antara BKN bersama KemenPANRB, LAN, KASN, dan ANRI yang berlangsung pada November 2023 lalu di Denpasar, Bali.

Menindaklanjuti aturan turunan penerapan UU ASN terbaru, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyinggung soal manajemen ASN yang menurutnya harus relevan dengan kondisi terkini, terutama dalam poin pengelolaan manajemen talenta, karier pegawai, dan sistem manajemen kinerja ASN. 

Terkait penataan non-ASN, Haryomo mengingatkan agar penyelesaiannya perlu memperhatikan proyeksi pertumbuhan jumlah ASN dalam jangka menengah dan jangka panjang.

3 dari 3 halaman

Target Penyelesaian

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas berharap instansi paguyuban dapat menyelesaikannya kurang dari 6 (enam) bulan sejak pengesahan dilakukan. Ia juga menyampaikan ada beberapa isu strategis yang akan dituangkan dalam turunan UU ASN yang menjadi PR (baca: pekerjaan rumah) bagi instansi paguyuban, termasuk dalam hal penerapan aturannya.

Dalam kunjungan kerjanya di Denpasar, Plt. Kepala BKN juga sekaligus meninjau pelaksanaan seleksi CASN yang tengah berlangsung di sejumlah titik lokasi di Denpasar, salah satunya di Kanreg X BKN Denpasar. Pada kesempatan tersebut, Plt. Kepala BKN juga mengajak para instansi paguyuban termasuk Menteri PANRB untuk melihat suasana pelaksanaan SKD bagi CPNS dan Seleksi Kompetensi bagi PPPK tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara.

    ASN

  • PNS merupakan kependekan dari Pegawai Negeri Sipil.

    PNS

  • BKN atau Badan Kepegawaian Negara adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki tugas memanajen kepegawaian negara.

    BKN

Video Terkini