Sukses

Inilah Usulan Kriteria UMKM Dapat Hapus Tagih Kredit Macet KUR

Disebutkan piutang kredit macet UMKM ini terjadi pada bank atau lembaga keuangan non bank BUMN.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki menjabarkan usulan kriteria UMKM yang bisa mendapatkan fasilitas hapus tagih kredit macet KUR.

Salah satunya nilai tagihan yang dihapus sebesar Rp 500 juta ke bawah. "Kriteria penghapusan tagihan yang dibahas di rapat kabinet baru mencakup Rp 500 juta ke bawah KUR jadi yang dampak bencana memang belum dibahas di rapat kabinet," ujar Teten saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, Kamis (23/11/2023).

Dia pun menjabarkan usulan kriteria lainnya. Disebutkan piutang macet UMKM ini terjadi pada bank atau lembaga keuangan non bank BUMN.

Kemudian bank dan atau lembaga keuangan non bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penaguihan secara optimal.

Selain itu, debitur memiliki status UMKM sebagaimana dalam PP no 7 tahun 2021. Di mana, batas maksimal nilai pinjaman sebesar Rp 500 juta.

Usulan kriteria lain, piutang telah macet masuk dalam golongan 5 dan sudah dilakukan hapus buku. Debitur masih memiliki niat untuk melanjutkan dan mengembangkan usaha

Kriteria berikutnya, debitur telah meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris pihak ketiga yang dapat menyelesaikan kreditnya," jelas dia.

Direkomendasikan minimal usia hapus buku 10 tahundebitur sudah membayar angsuran pertama, tidak terdapat agunan bernilai uang untuk dijual.

"Serta potensi munculnya moral hazzard dapat dicegah dengan disusunnya guidance principles oleh Bank BUMN," tegas Teten Masduki.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kredit Macet 170.572 Debitur UMKM

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan potensi penghapusan kredit macet UMKM yang terdampak bencana gempa bumi Yogyakarta 2006 dan Covid-19. Nilai total outstanding mencapai sebesar Rp 10,96 triliun dari sebanyak 170.572 debitur.

"Ini potensi tagih debitur terdampak, ini yang belum diusulkan. Jadi yang gempa bumi belum dibahas dalam rapat kabinet tapi kalau disampaikan data hari ini terdapat 170.572 debitur terdampak gempa 2006 dan covid 19 berpotensi dihapustagihkan," ujar Teten Masduki dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Dia merinci, total tersebut berasal dari debitur UMKM terdampak bencana gempa 2006 sebanyak 11 debitur senilai Rp 30,215 miliar. Bersumber dari Bank BRI dan Bank BPD DIY.

Adapun disebutkan telah dilakukan penghapusan hutang pasca bencana di Yogyakarta pada 2006 dengan dihapustagihkan sebanyak 430 UMKM dengan nilai outstanding Rp 17,44 miliar oleh Bank BRI.

"Dari 11 debitur tersisa mengharapkan hapus tagih sebesar 100%, sementara penilaian Tim Adhoc hanya menyetujui 85% dari outstanding,"jelas Teten.

 

3 dari 3 halaman

Dampak Pandemi

Adapun potensi jumlah debitur yang dihapustagihkan kredit macetnya imbas Pandemi Covid-19 sebanyak 170.561 dengan nilai total outstanding sebesar Rp 10,93 triliun. Ini berasal dari 13 Bank Himbara, antara lain BRI, mandiri, BNI, BPD, Bank Aceh Syaria, BJB dan lainnya

Dia pun mengatakan sedang disiapkan RPP hapus tagih terkait hal ini. "Rencana tindak lanjut atas kredit macet pada debitur terdampak ialah hari ini sedang dibahas Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) untuk pelaksanaan penghapusan kredit yang Rp 500 juta ke bawah di Kementerian Keuangan. Jadi ini terus kami koordinasikan," ujarnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.