Sukses

Pengusaha: UMP 2024 Naik 15 Persen, Harga Barang Bakal Melambung

Desakan agar UMP 2024 naik 15 persen justru bakal memicu kenaikan inflasi. Alhasil peningkatan upah yang diterima pekerja akan diiringi oleh lonjakan harga.

Liputan6.com, Jakarta - Kelompok buruh yang tergabung sebagai anggota Dewan Pengupahan ngotot meminta kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen. Sementara pengusaha hanya ingin upah minimum tahun depan naik tak lebih dari 4 persen.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam beralasan, kenaikan UMP 2024 harus diikuti dengan peningkatan produktivitas guna mencegah terjadinya inflasi.

"Kalau enggak bisa di-absorb dengan posisi peningkatan produktivitas, pasti akan keluar dalam bentuk kenaikan harga," ujar Bob kepada Liputan6.com, Minggu (19/11/2023).

"Kalau semuanya nanti jadi kenaikan harga, ujungnya kan malah jadi inflasi. Akibatnya apa, kenaikan gaji yang sudah dilakukan itu enggak ada gunanya. Harga barang akan naik juga," ungkapnya.

Menurut dia, desakan agar UMP 2024 naik 15 persen justru bakal memicu kenaikan inflasi. Alhasil peningkatan upah yang diterima pekerja akan diiringi oleh lonjakan harga.

"Ambil contoh, buruh minta 15 persen diumumin lah kenaikan 15 persen. Gimana harga-harga barang? Melambung pasti. Lalu daya belinya tetap aja enggak akan tercapai lagi," bebernya.

Bila hal ini terjadi, Bob melanjutkan, pemerintah bakal mengakalinya dengan membuka keran impor lebih banyak guna memenuhi permintaan barang. Sehingga neraca perdagangan Indonesia yang sudah positif selama 42 bulan beruntun risiko terpeleset.

"Kalau trade balance negatif, rupiahnya akan jatoh. Kalau rupiah jatoh, balik lagi, inflasi lagi. Jadi memang kita harus cari keseimbangan dalam kenaikan upah, jadi bukan menghindar," kata Bob.

Oleh karenanya, pengusaha ingin agar upah minimum tahun depan tidak naik di atas 4 persen. Namun, Bob mempersilakan pengusaha atau perusahaan jika ingin menaikan gaji karyawannya di atas ketentuan itu.

"Tapi, kalau ada perusahaan yang situasinya bagus, mampu, dan serikat pekerja sama manajemennya naik lebih tinggi dari itu, silakan. Tapi dilakukan secara bipartit di perusahaan tersebut," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

5 Juta Buruh Nekat Mogok Kerja 2 Hari Jika UMP Tak Naik 15%, Ini Tanggalnya

Sebelumnya, perjuangan Partai Buruh bersama Serikat Buruh dalam menuntut kenaikan UMP 2024 sebesar 15% di Tahun 2024 masih dan akan terus dilakukan. Bahkan, aksi-aksi massa di beberapa daerah, sudah dimulai sejak 7 November kemarin.

"Aksi-aksi dalam perjuangan menuntut kenaikan upah buruh 15% sudah dilakukan di beberapa daerah. Dan aksi ini akan terus bergelombang," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal, dikutip Minggu (12/11/2023).

"Di mulai dari 7 November 2023 kemarin, dan sampai 30 Januari 2024 mendatang, kita akan lakukan aksi secara terus-menerus," tambahnya.

Seperti diketahui, beberapa aksi buruh dalam menuntut kenaikan upah, sudah di lakukan di beberapa daerah, seperti 7 November di Jakarta dan Kab. Bogor, 8 November di Kab. Bandung, serta 9 November di Kota Bandung.

"Tanggal 7, 8 dan 9 November kita sudah aksi, nanti tanggal 13 di Medan dan Makassar. Kemudian tanggal 15 di Bekasi, dan akan terus di kota-kota lainnya," tegas Said Iqbal.

Kemudian, Said Iqbal juga turut menyinggung terkait aksi buruh dalam melakukan pemogokan nasional. Di mana dalam hal ini, serikat buruh lah yang akan menjadi Inisiatornya, bukan Partai Buruh.

"Puncaknya, di antara tanggal 30 November-13 Desember 2023 nanti, kita akan melakukan Aksi Mogok Nasional," jelas Said Iqbal.

"Jadi, selama 2 hari (mogok kerja), kita akan melakukan stop produksi, dengan sekitar 5 juta buruh terlibat, dengan 100 ribu lebih perusahaan akan berhenti operasi. Termasuk buruh-buruh di sektor transportasi dan pelabuhan," lanjutnya.

3 dari 3 halaman

Dasar Hukum Mogok Kerja

Aksi ini, lanjut Said Iqbal, adalah sebagai langkah serius dalam upaya memperjuangkan tuntutan, agar pemerintah bisa menyikapi secara bijak.

"Tentunya, Aksi Mogok Nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas. Yakni UU No. 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan."

"Seluruh buruh di pabrik ikut unjuk rasa dari jam 7 pagi - 6 sore. Adapun lokasinya, di depan pabrik dan depan kantor walikota/bupati masing-masing daerah."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini