Sukses

Izin Kontrak Vale Terancam Dicabut Jika Tak Lanjut Hilirisasi Nikel

Vale Indonesia tengah menggarap tiga proyek hilirisasi nikel dengan sejumlah perusahaan asal China. Salah satunya di Morowali, Sulawesi Tengah bersama Taiyuan Iron & Steel Co Ltd dan Shandong Xinhai Technology Co, untuk pembangunan Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) berkapasitas 73 ribu ton nikel.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Vale Indonesia Tbk (INCO) selama 2x10 tahun, pasca yang bersangkutan sepakat untuk melakukan divestasi saham sebesar 14 persen kepada Holding BUMN Tambang, MIND ID. 

Hal itu dikonfirmasi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif. "Iya dong, kan ada undang-undangnya boleh. Divestasi udah," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Namun, Arifin mengancam bakal mencabut izin kontrak Vale Indonesia jika tidak lanjut melakukan hilirisasi tambang, semisal membangun proyek smelter baru. 

"Oh harus. Downstream tuh harus. Jadi gini, IUPK bisa keluar perpanjangan kalau dia melaksanakan semua program-program itu. Kalau sejak perpanjangan itu 3 tahun tidak lakukan, maka itu gugur. Semuanya kita anggap gugur dan kita tarik," paparnya.

Untuk diketahui, Vale Indonesia tengah menggarap tiga proyek hilirisasi nikel dengan sejumlah perusahaan asal China. Pertama, di Morowali, Sulawesi Tengah bersama Taiyuan Iron & Steel Co Ltd dan Shandong Xinhai Technology Co, untuk pembangunan Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) berkapasitas 73 ribu ton nikel. 

Kedua, proyek smelter High Pressure Acid Leaching (HPAL) di Pomalaa, Sulawesi Tenggara bersama Zhejiang Huayou Cobalt Company. Proyek ini memiliki kapasitas 120 ribu ton, dengan produk mixed hydroxide preciptate (MHP) sebagai bahan baterai kendaraan listrik. 

Terakhir, proyek HPAL di Sorowako, Sulawesi Selatan dengan kapasitas 60 ribu ton dengan Zhejiang Huayou Cobalt Company guna mengolah bijih nikel berkadar rendah. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Saham Vale Indonesia Mayoritas Milik Pemerintah Indonesia

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan, proses divestasi saham 14 persen PT Vale Indonesia Tbk (INCO) telah selesai diputuskan. Alhasil, kini negara menjadi pemegang saham mayoritas Vale Indonesia.

Menteri ESDM menceritakan, INCO pada 1988 telah menawarkan saham kepada pemerintah sebesar 20 persen sahamnya guna memenuhi kewajiban divestasi kepada publik. Sehingga, negara memiliki porsi 34 persen saham yang dipegang MIND ID dan 20 persen dari publik.

"Udah diputusin. Jadi yang dilepas oleh Vale adalah 14 persen, grup ya. Jadi dengan itu, MIND ID bisa 34 persen, dan itu mayoritas di antara yang lain," kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/11/2023).Selain menjadi pemegang saham mayoritas, MIND ID pun disebutnya akan turut menjadi saham pengendali. Sehingga jajaran direksi utama hingga komisaris akan ditentukan oleh MIND ID.

"Nanti ada board management. Prinsipnya nanti dirut dan komisaris utamanya dari pemegang yang terbesar," ungkap Arifin.

3 dari 3 halaman

Beda dengan Freeport

Ini berbeda dengan akuisisi saham PT Freeport Indonesia beberapa waktu lalu. Meskipun pemerintah telah menjadi pemegang mayoritas dengan 51 persen saham, namun PT Freeport McMoran Inc masih jadi pemegang saham pengendali dengan menempatkan jajarannya di kursi direksi.

"Waktu itu kan (PT Freeport Indonesia) operational, sekarang kan ada kemajuan. Manajemennya itu bersama, tapi keputusan akhir, keputusan itu bisa oleh komisaris yang dipegang MIND ID," ujar Arifin.

Kendati begitu, Arifin belum merinci lebih jauh proporsi saham 14 persen yang dilepas Vale Indonesia, berapa besar yang berasal dari Vale Canada Limited atau Sumitomo Metal Mining. Begitu pun soal harga saham, ia belum membeberkannya lebih detil.

"Yang penting tuh harganya harus ada special price buat kita," pungkas Arifin Tasrif.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.