Sukses

Jadwal Tes SKD CPNS Kejaksaan 2023 dan Ambang Batas Nilai yang Harus Dipenuhi

Seleksi CPNS Kejaksaan 2023 akan memasuki tes SKD CPNS. Kapan jadwalnya?

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah instansi pemerintahan sudah mulai mengumumkan hasil pasca sanggah seleksi administrasi CPNS 2023 dan PPPK. Setelah ini, para pendaftar harus mempersiapkan diri untuk tahapan seleksi selanjutnya, yaitu tes SKD CPNS.

Kejaksaan menjadi salah satu instansi pemerintahan yang banyak dilamar. Oleh karena itu, pelamar diwajibkan untuk mencetak kartu ujian terlebih dahulu sebelum mengikuti tes SKD CPNS Kejaksaan RI.

Sementara itu, jadwal pelaksanaan tes SKD CPNS Kejaksaan 2023 dijadwalkan pada 9-18 November 2023.

Ambang Batas Nilai Tes SKD CPNS

 

Perlu diketahui, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS mencakup tiga tes wajib, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Tes Intelegensi Umum (TIU).

Dilansir dari laman BKN, berikut informasi mengenai ambang batas, skor, dan jumlah soal dalam rangkaian seleksi CPNS 2023, berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS 2023.

  1. Waktu pengerjaan soal SKD yaitu 100 menit.
  2. Jumlah soal SKD sebanyak 110 pertanyaan, dengan rincian: TWK 30 soal, TIU 35 soal, TKP 45 soal.
  3. Pembobotan nilai untuk materi soal SKD:
    • TIU dan TWK, jawaban benar bernilai 5 dan salah 0 (nol)
    • TKP, jawaban benar minimal 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab 0 4.4.
  4. Nilai paling tinggi untuk SKD 550, dengan rincian: TWK: 150, TIU: 175, dan TKP: 225.
  5. Passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2023 (nilai minimal yang perlu diraih peserta seleksi) adalah: TWK: 65, TIU: 80, dan TKP: 166.
  6. Ketentuan passing grade di atas dikecualikan atau tidak berlaku bagi kategori pelamar berikut:
    • Lulusan terbaik berpredikat cumlaude, nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
    • Diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
    • Penyandang disabilitas, nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
    • Putra/putri wilayah Papua, nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cara Cetak Kartu Ujian CPNS 2023 dan PPPK

Para pelamar CPNS 2023 dan PPPK telah menuntaskan tahapan awal seleksi CPNS. Sejumlah instansi sudah selesai melakukan pengumuman seleksi CPNS 2023 dan masa sanggahnya.

Lantas, peserta seleksi CPNS 2023 harus mulai mempersiapkan diri untuk melalui tahapan berikutnya, yaiut tes SKD CPNS.

Hanya saja, para peserta wajib mencetak kartu ujian CPNS PPPK 2023. Kartu ujian ini adalah syarat penting untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, termasuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi CPNS dan Seleksi Kompetensi bagi pelamar PPPK.

Tahapan seleksi ini memiliki jadwal pelaksanaan yang telah ditentukan, yaitu SKD akan dilaksanakan pada 9-18 November 2023. Nantinya seleksi rekrutmen PPPK berlangsung pada 10 November-4 Desember 2023.

3 dari 3 halaman

Cara Cetak Kartu Ujian

Cara Cetak Kartu Ujian CPNSDemi mencegah kesalahan, berikut cara cetak kartu ujian CPNS dan PPPK 2023:

  1. Kunjungi Portal SSCASN dengan membuka browser Anda dan kunjungi laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.
  2. Login ke akun pelamar menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan password yang telah Anda daftarkan sebelumnya. Pastikan Anda menggunakan informasi login yang benar.
  3. Saat ini, pelaksanaan seleksi CASN mungkin masih dalam tahap masa sanggah. Anda perlu menunggu hingga pengumuman pasca sanggah berakhir pada 28 Oktober 2023.
  4. Setelah masa sanggah berakhir, tombol khusus untuk mencetak kartu peserta ujian CPNS/PPPK akan otomatis muncul di laman SSCASN. Anda akan melihatnya setelah pengumuman pasca sanggah.
  5. Klik tombol yang muncul untuk mulai mengunduh dan mencetak kartu ujian Anda. Pastikan Anda menyimpan file kartu ujian dengan baik dan mencetaknya dengan kertas yang berkualitas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.