Sukses

Pengumuman Seleksi Administrasi Pasca Sanggah CPNS 2023 Kemenag, Cek di Sini

Kementerian Agama mengumumkan hasil seleksi administrasi pasca sanggah CPNS 202 dan PPPK, cek hasilnya di sini

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama mengumumkan hasil seleksi administrasi pasca sanggah bagi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 atau CPNS 2023. Ada 2.123 calon ASN yang dinyatakan lulus setelah melalui proses sanggah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nizar mengatakan total ada 25.920 Calon ASN yang mengajukan sanggahan atas pengumuman hasil seleksi administrasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ada 2.123 Calon ASN yang diterima sanggahnya dan dinyatakan lulus seleksi administrasi.

“2.123 Calon ASN dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah. Jumlah ini terdiri atas 2.079 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dan 44 calon Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Sisanya ditolak,” terang Nizar di Jakarta, ditulis Minggu (29/10/2023).

“Pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi pasca sanggah dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan dibawa saat akan mengikuti ujian seleksi kompetensi,” sambungnya.

Wajib Ikut Tes SKD

Dijelaskan Nizar, pelamar calon PNS yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi pasca sanggah, wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Demikian juga dengan pelamar calon PPPK yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah. Mereka wajib mengikuti kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Moderasi Beragama dengan CAT.

“Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan seleksi kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id,” sebut Nizar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Wajib Patuhi Aturan

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengingatkan bahwa seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;

“Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan dan/atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai CPNS/PNS atau CPPPK/PPPK,” ujar Nurudin.

Kepada seluruh pelamar CPNS dan CPPK Kementerian Agama, Nurudin mengimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi. Apalagi, hal itu disertai dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apa pun.

“Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPNS dan CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar,” tandasnya.

3 dari 3 halaman

Link Hasil

Untuk mengetahui hasil pasca sanggah seleksi administrasi CPNS 2023 Kemenag, cek di sini:

https://kemenag.go.id/informasi/pengumuman-hasil-seleksi-administrasi-pasca-sanggah-cpns-kementerian-agama-2023

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.