Sukses

3 BUMN Dapat PMN Rp 28 Triliun di 2024

Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat untuk memberikan suntikan modal berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai ke 3 BUMN di 2024. Angkanya mencapai Rp 28 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat untuk memberikan suntikan modal berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai ke 3 BUMN di 2024. Angkanya mencapai Rp 28 triliun.

Rinciannya, dari APBN Tahun 2024, dialokasikan PMN tunai bagi 3 BUMN. Diantaranya, PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 18,60 triliun, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia alias IFG sebesar Rp 3,55 triliun, dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebesar Rp 6 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, PMN bagi Hutama Karya spesifik untuk pengerjaan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dan Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi).

"Ini sangat spesifik jadi kami juga akan melihat secara spesifik penggunaan PMN-nya. Jadi ini tidak diberikan kepada HK untuk keseluruhan operasi Hutama Karya, tapi khusus untuk penyelesaian dua jalan tol tersebut," terangnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Senin (2/10/2023).

Diketahui, sebagian PMN tersebut digunakan untuk menyelesaikan proyek yang digarap PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Yakni, JTTS ruas Kayu Agung-Palembang-Betung dan Tol Bocimi Seksi III Cibadak-Sukabumi Barat.

Kemudian, PMN untuk WIKA akan difokuskan untuk menyelesaikan proyek strategis nasional (PSN) dan juga proyek di IKN Nusantara. Sementara itu PMN untuk IFG akan diteruskan ke IFG Life sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan dari polis Jiwasraya.

"Kita pahami didalam proses restrukturisasi dari penyelesaian berbagai hal agar bisa berjalan kembali. Sehingga dilakukan injeksi tambahan yang tak terpisahkan juga dari penegakan hukum dari Jiwasraya yang sedang berjalan," paparnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pesan DPR RI

Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel membacakan hasil kesimpulan atas beragam rapat pendalaman yang sudah dikakukan sebelumnya dengan Kementerian Keuangan dan sederet perusahaan pelat merah.

"Pelaksanaan PMN diarahkan sesuai dengan upaya, kebinakan, dan prgtam pada masing-masing BUMN debagaimana terlampir yang tidak terpisahkan dari kesepakatan Rapat Kerja ini," katanya.

Dia juga meminta pemerintah untuk mengawasi suntikan modal ke BUMN ini. Kemudian, dilaporkan juga secara berkala ke Komisi XI DPR RI.

"Kemenkeu melakukan monitoring dan evaluasi atas PMN tunai dan Non Tunai Tahun Anggatan 2023 dan 2024 yang diberikan kepada BUMN serta kinerja kontrak manajemen (KPI Manajemen) yang juga dilaporkan kepada Komisi XI DPR RI setiap semester," tuturnya membacakan poin kesimpulan.

 

3 dari 4 halaman

Reputasi BUMN

Diberitakan sebelumnya, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan buka suara terkait alasan kerap memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada tahun 2024 Kemenkeu berencana memberikan dana suntikan PMN bagi tiga perusahaan pelat merah senilai Rp28,15 triliun.

Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) BKF Kemenkeu Wahyu Utomo mengatakan, pemberian PMN dapat menaikkan reputasi perusahaan BUMN. Dengan ini, perusahaan negara berpotensi untuk memperoleh pembiayaan lebih besar untuk menyelesaikan sejumlah proyek.

"Di kasih PMN, (perusahaan) BUMN reputasinya naik. Reputasinya naik, dia bisa memperoleh pinjaman yang lebih besar lagi," ujarnya dalam acara Media Gathering di Kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, ditulis Selasa (26/9).

 

4 dari 4 halaman

Proses Pemberian PMN

Dia menyampaikan, proses pemberian PMN dilakukan secara ketat oleh pemerintah. Antara lain dengan mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan hingga kesiapan teknologi yang dimiliki perusahaan dalam mengeksekusi sejumlah proyek yang diperoleh.

"Kita liat kinerja keuangan, kinerja operasional, kesiapan teknisnya. Kalau secara financial sustainable, secara operasional sehat, secara teknis siap, kita kasih itu ya (PMN)," ungkapnya.

Dengan ini, perusahaan BUMN yang memperoleh suntikan dana PMN kian mudah mengakses pembiayan. Bahkan, nilai pinjaman dalam jumlah besar untuk menyelesaikan sejumlah proyek.

"Dengan pembiayan lebih besar, pinjaman lebih besar, dia bisa melakukan pembangunan yang lebih besar. Jadi, ini strategi, kan kalau belanja Rp 1 triliun ya hanya menghasilkan Rp 1 triliun," bebernya.

Meski begitu, pemberian PMN tidak bisa dilakukan serta merta. Melainkan harus memenuhi sejumlah ketentuan yang berlaku untuk menjaga kepercayaan dari para investor. "Kita harus hati-hati juga, harus di-assess apakah misalnya BUMN sehat apa nggak, kinerja operasional ya, kesiapan teknisnya," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini