Sukses

TikTok Shop Punya 6 Juta Penjual, Kini Terancam Tutup Lapak

Pemerintah akan segera menerbitkan aturan yang melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk berjualan barang

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan segera menerbitkan aturan yang melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk berjualan barang. Menanggapi itu, TikTok Indonesia mengaku telah menerima banyak keluhan dari para penjual lokal.

Hal ini diungkapkan Juru Bicara TikTok Indonesia. Menurutnya, para penjaja produk di TikTok Shop meminta keterangan dari platform mengenai kejelasan aturan tersebut.

"Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru," ungkap Juru Bicara TikTok Indonesia saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (25/9/2023).

Menurut TikTok Indonesia, hadirnya TikTok Shop tak lain untuk menjadi solusi bagi UMKM lokal. Utamanya dalam upaya untuk memasarkan produk-produk mereka kepada konsumen.

"Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka," tegasnya.

Punya 6 Juta Penjual

Sementara itu, terkait aturan baru yang akan melarang penjualan produk di TikTok Shop, pihaknya akan menghormati aturan yang berlaku. Hanya saja, TikTok Indonesia meminta pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan yang akan diambil.

"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Isi Aturan

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah saat ini tengah mengurus persoalan TikTok Shop yang dianggap mengancam dan merugikan UMKM lokal, melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik.

Aturan itu disepakati usai rapat bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023).

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyampaikan rincian dari revisi Permendag nomor 50 tahun 2020, diantaranya, untuk mengatur barang-barang impor yang masuk ke sebuah paltform yang tidak melalui prosedur, contohnya TikTok Shop.

"Kita juga tidak mau ada barang-barang impor dari luar masuk lewat sebuah platform yang tidak melalui prosedur," kata Wamendag Jerry saat di temui usai meninjau stand UMKM dan Kuliner Sulawesi Utara di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Menurutnya, dengan adanya pengaturan tersebut diharapkan bisa menciptakan keadilan dalam dunia perdagangan, khususnya perdagangan di paltform online.

 

3 dari 4 halaman

Proses Barang Impor Melalui TikTok Shop

Pasalnya, jika ada barang impor yang masuk ke dalam negeri melalui e-commerce terdapat tahapannya, sementara melalui sosial commerce seperti TikTok Shop tidak ada.

"Bayangkan kalau orang barang impor masuk, importir itu melakukan semuanya atau tahap-tahapannya, regulasinya, perizinannya semuanya tarif bea masuk dan lainnya. Ini ada barang masuk dari luar masuk melalui sebuah platform nah terus dia tidak melalui tahapan-tahapan lainnya, kan itu tidak fair," jelasnya.

Disisi lain, dengan dilakukannya revisi Permendag 50 tahun 2020 menjadi Permendag 50 tahun 2023 tersebut untuk mencegah barang-barang impor ilegal masuk ke tanah air.

"Jangan sampai ada barang impor masuk ilegal, nah itu yang mau kita atur dan itu salah satunya juga akan dibahas dalam revisi permendag," ujarnya.

 

4 dari 4 halaman

Penjelasannya

Sebelumnya, dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim, mengatakan, dalam revisi Permendag 50 tahun 2023 juga akan diperjelas mengenai pengertian antara e-commerce dan sosial commerce.

"Pengertian e-commers dan sosial commerce definisinya lebih jelas," ujarnya.

Tak hanya itu saja, dalam Permendag juga diatur mengenai pembatasan minimum barang yang boleh di taruh dalam marketplace khusus yang cross border hanya USD 100 dolar. Artinya, lebih dari itu tidak diperbolehkan.

Selanjutnya, e-commerce tidak boleh bertindak sebagai produsen. Selain itu, produk yang diperjualbelikan harus memenuhi standar, misalnya SNI.

"Mengenai positive list, barang apa saja yang boleh. Kemudian larangan marketplace bertindak sebagai produsen. kalau bertindak sebagai produsen. artinya contoh saja kalau misal tokopedia membuat barang sendiri mereknya dijual disitu, itu dilarang," pungkas Isy

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.