Sukses

Buruh Demo Besar-besaran 21 September, Tuntut UMP Naik 15 Persen di 2024

buruh berencana akan melakukan aksi demo besar-besaran yang akan dimulai pada 21 September 2023 hingga Januari 2024 di seluruh Indonesia. Tuntutannya yaitu UMP naik 15 persen di 2024.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengatakan serikat buruh berencana akan melakukan aksi demo besar-besaran yang akan dimulai pada 21 September 2023 hingga Januari 2024 di seluruh Indonesia.

Ia menegaskan, aksi tersebut sebagai upaya serikat buruh dalam menyuarakan kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15 persen. Sebab, berdasarkan prediksinya penentuan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 akan diputuskan 60 hari sebelum 1 Januari 2024 atau awal November 2023.

Sementara, putusan upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan diputuskan 40 hari sebelum 1 Januari 2024 yaitu, sekitar 15 November 2023.

"UMP (diputuskan) 1 November 2023 dan UMK (diputuskan) 15 November. Dan yang akan berlaku per Januari 2024. Oleh karena itu partai buruh dan KSPI akan menggelar aksi besar-besaran secara bergelombang di seluruh Indonesia," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Senin (11/9/2023).

Istana Negara Diserbu

Lebih lanjut, Said menjelaskan, aksi demo untuk wilayah Jabodetabek akan dipusatkan di Istana Negara dan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dengan jumlah masa hampir 10 ribu buruh.

"Aksi yang digelar partai buruh dan KSPI itu dimulai pada tanggal 21 September 2023. Aksi akan digelar di 2 titik, yaitu di Istana Negara, dan di Kantor Kemnaker pusat. Jumlah massa hampir 10 ribu. Setelah tanggal 21 September 2023 aksi akan dilanjutkan oleh Partai Buruh dan KSPI di seluruh provinsi," ujar Said Iqbal.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Demo di Daerah

Said mengatakan, bahwa setelah setelah 21 September 2023 partai buruh dan KSPI di daerah-daerah akan bergelombang melakukan aksi. Namun, tanggal aksi setelah 21 September oleh partai buruh dan KSPI daerah disesuaikan oleh daerah masing-masing.

"isa saja provinsi Jawa Barat tanggal 22 di Gedung Sate, tanggal 23 nya ada Bekasi atau Bogor, tanggal 24 nya ada Depok, ada Tangerang dan seterusnya. Jadi ini bergelombang," katanya.

Adapun Said Iqbal menyampaikan alasan akan digearnya demo yang dilakukan serikat buruh adalah implementasi dari keputusan pemerintah terhadap UMP dan UMK 2024.

"Karena Januari 2024 adalah implementasi dari keputusan pemerintah terhadap UMP dan UMK 2024. Tanggal 25 Januari biasanya itu pembayaran gaji baru di masing-masing perusahaan," pungkasnya.

3 dari 4 halaman

Menaker Beri Sinyal Kenaikan UMP 2024, Bisa Naik 15 Persen?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah buka suara soal permintaan golongan butuh yang meminta kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 sebesar 15 persen. Dia menilai, kenaikan UMP 2024 sangat terbuka dengan situasi ekonomi saat ini.

"Ya ada (potensi UMP 2024 naik), karena kalau ada pertumbuhan ekonomi, inflasi terkendali, nanti kita akan sampai pada kesimpulan. Data yg kita gunakan adalah dari BPS," ujar Menaker Ida Fauziyah di sela-sela Sidang Tahunan MPR RI 2023 di Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Ida mengatakan, masukan dari kaum buruh terkait UMP 2024 naik akan dikaji lebih lanjut bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

"UMP 2024 itu masukan, nanti akan digodok di Depenas sembari kita akan matangkan PP 36-nya yang akan mengatur tentang pengupahan," imbuhnya.Perhitungan soal upah minimum itu disebutnya akan dihitung secara seksama. Sehingga bisa diterima oleh semua kelompok, baik pekerja maupun pemberi kerja.

"Kita akan dengarkan baik pengusaha maupun buruh di dewan pengupahan. Dewan pengupahan ini yang akan merekomendasikan kepada Menteri," kata Ida.

 

4 dari 4 halaman

Rumusan UMP

Menurut dia, rumusan UMP 2024 ini akan terus dikaji dan diumumkan sebelum November 2023. Tidak hanya dari kelompok buruh, pemerintah juga buka telinga terhadap masukan para pengusaha.

"Itu kan keputusannya bulan November, pastinya sebelum itu. Kita kan sedang menyerap aspirasi untuk penyempurnaan revisi PP Nomor 36, kita jalan terus, sudah beberapa provinsi yang kita dengar aspirasinya. Aspirasinya dari semua stakeholder tidak hanya buruk tetapi juga pengusaha," tutur Menaker.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.