Sukses

Tekan Polusi Udara, PLN EPI Perbanyak Penggunaan Kendaraan Listrik

Subholding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) berinisiatif mendorong ekosistem kendaraan listrik, dengan memperbanyak penggunaannya sebagai kendaraan dinas. Hal ini sejalan dengan upaya mengurangi polusi udara.

Liputan6.com, Jakarta Subholding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) berinisiatif mendorong ekosistem kendaraan listrik, dengan memperbanyak penggunaannya sebagai kendaraan dinas. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi polusi udara.

Direktur Utama PLN EPI Iwan Agung Firstantara mengatakan PLN EPI menjadi bagian dalam mendorong proses transisi energi. Selain dalam lini bisnis menjamin pasokan energi primer, PLN EPI juga melakukan insiaitif mandiri untuk turut serta mendorong ekosistem kendaraan listrik.

"Dari sisi core bisnis, kami memastikan pasokan biomassa dan gas sebagai energi alternatif yang lebih ramah lingkungan untuk mendukung transisi energi," kata Iwan, di Jakarta, Jumat (1/9/2023).

Iwan merinci penggunaan kendaraan listrik yang dioperasikan PLN EPI, yaitu 3 kendaraan berjenis mobil dan 2 kendaraan berjenis motor. Kendaraan tersebut merupakan kendaraan dinas yang mendukung kegiatan operasional perusahaan.

Inisiatif Pegawai PLN EPI

Iwan menambahkan selain perusahaan, pegawai PLN EPI juga berinisiatif menggunakan kendaraan listrik secara mandiri, saat ini total ada 10 pegawai PLN EPI yang menggunakan kendaraan listrik.

"Sedangkan untuk insiatif operasional, kami mengoperasikan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas dan mendorong pegawai untuk beralih ke kendaraan listrik," ujarnya.

Menurutnya, penggunaan kendaraan listrik juga menjadi tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Surat Edaran Menteri BUMN Nomor S- 565/MBU/09/2022 tentang Dukungan Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Syarat Subsidi Motor Listrik, Potongan Harga Rp 7 Juta per Unit untuk 1 NIK

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai perluasan penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai. Ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

“Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih. Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (29/8).

Pada Permenperin 21/2023 ini disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” jelas Menperin.

 

3 dari 3 halaman

Potongan Harga Rp 7 Juta

Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua.

“Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” tutur Agus.

Permenperin 21/2023 juga menegaskan, dalam melakukan proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua, diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini