Sukses

176.868 Mainan Dimusnahkan Kemendag, Sebabkan Gangguan Motorik dan Sistem Endokrin ke Anak

Mainan anak itu dapat mengakibatkan gangguan motorik dan gangguan sistem endokrin pada anak, serta pada parameter keamanan mainan yang berhubungan dengan sifat fisis.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memusnahkan 176.868 buah mainan anak yang diduga tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pemusnahan yang merupakan bagian kegiatan pengawasan barang beredar Kemendag, berlangsung di Jakarta, Rabu (23/8/2023) 

"Kementerian Perdagangan merespons adanya informasi terkait peredaran produk mainan anak yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan secara teknis berdasarkan ketentuan yang berlaku. Hal ini telah kami tindak lanjuti dengan melakukan pengawasan dan pengamanan sementara produk mainan anak sejumlah 176.868 buah serta melakukan pengujian di laboratorium terakreditasi,” ungkap Plt. Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan Tommy Andana.

Dari hasil pengujian, diketahui bahwa produk-produk tersebut tidak memenuhi ketentuan SNI, yaitu SNI ISO 8124-1:2010, SNI ISO 8124-2:2010, SNI ISO 8124-3:2010, EN 71-5:1993-GC MS, SNI 7334.1:2009, SNI ISO 14184-1:2013, dan SNI IEC 62115:2011 pada parameter kandungan ftalat yang dapat mengakibatkan gangguan motorik dan gangguan sistem endokrin pada anak, serta pada parameter keamanan mainan yang berhubungan dengan sifat fisis yang dapat menimbulkan risiko dan bahaya. 

“Kementerian Perdagangan menindaklanjuti hasil temuan tersebut dengan melaksanakan pemusnahan barang agar memberi efek jera bagi pelaku usaha untuk memproduksi mainan anak yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Tommy.

Tommy menekankan, produk mainan anak harus memenuhi SNI dan pelaku usaha dilarang untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan, karena berpotensi melanggar pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi Pelanggaran

Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi dan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis.         

“Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakkan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ini juga merupakan bukti bahwa Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia," pungkas Tommy.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.