Sukses

KKP Ciduk 3 Kapal Nakal di Perairan Aru, Langgar Aturan Transhipment

Kapal penangkap ikan hanya diperbolehkan melakukan alih muatan kepada kapal pengangkut ikan yang menjadi mitranya atau yang berada dalam satu kesatuan usaha.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap 3 kapal nakal yang melakukan pengalihan muatan hasil tangkapan ikan di Perairan Kepulauan Aru. Pengalihmuatan (transhipment) yang dilakukan ini ternyata bukan antar satu kelompok usaha.

Penangkapan dilakuka di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) – 718 Perairan Kepulauan Aru.

Aksi tersebut berhasil dihentikan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan PAUS 01 pada saat melakukan patroli pengawasan di Zona III Penangkapan Ikan Terukur WPPNRI 718, tepatnya di titik koordinat 06° 42.997' LS -134° 03.801' BT.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Adin Nurawaluddin menjelaskan, ada tiga kapal perikanan yang diamankan, satu kapal pengangkut dan dua kapal penangkap.

"Kapal-kapal ini diduga melakukan alih muatan bukan dengan kapal mitranya atau tidak dalam satu kesatuan usaha”, ungkap Adin Nurawaluddin, dalam keterangannya, ditulis Selasa (15/8/2023).

Ketiga kapal tersebut di antaranya KM. LB 99 (263 GT), KM. LB III (56 GT), KM. LB 7 (91 GT). Pada saat dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa salah satu kapal penangkap ikan mengantongi perizinan berusaha pra produksi.

Adin menjabarkan bahwa sesuai Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1049/MEN-KP/VII/2023 tentang Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Pelaksanaan Penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi, kapal penangkap ikan hanya diperbolehkan melakukan alih muatan kepada kapal pengangkut ikan yang menjadi mitranya atau yang berada dalam satu kesatuan usaha.

“Sebagaimana arahan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan, dalam rangka transformasi tata kelola perikanan tangkap nasional, pengawasan di zona penangkapan ikan skala industri ini kami perketat untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam implementasi PP 11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur”, terang Adin.

Berkaitan dengan hal tersebut, Adin menekankan bahwa kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci keberhasilan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan. Ini sebagaimana arah tujuan dari kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tak Main-Main

Untuk itu, pihaknya tidak main-main untuk menindak tegas setiap pelaku pelanggaran yang dapat mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan di WPPNRI.

“Tindakan ini termasuk salah satu bentuk unreported fishing, sebab pemindahan muatan hasil tangkapan ikan menjadi tidak terlaporkan atau dapat mengacaukan data tangkapan ikan”, tegas Adin.

Lebih lanjut Adin menyatakan bahwa bagi kapal pengangkut ikan (KM. LB 99) diduga telah melanggar Pasal 28 Sektor Kelautan dan Perikanan j.o Pasal 177 ayat (4) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Sementara bagi kapal penangkap ikan (KM. LB III dan KM. LB 7) diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (1) j.o Pasal 27A ayat (1) j.o Pasal 317 ayat (1) huruf g PP No.5/2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Saat ini, ketiga kapal telah di adhock ke Satuan Pengawasan SDKP Dobo, Maluku untuk diproses lebih lanjut sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan untuk dikenakan sanksi administratif.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B.1049/MEN-KP/VII/2023 tentang Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Pelaksanaan Penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi agar capaian PNBP subsektor penangkapan ikan dapat maksimal dan dimanfaatkan semata mata untuk kemajuan sektor kelautan dan perikanan. Untuk itu, Menteri Trenggono meminta kepada para pelaku usaha untuk bersinergi guna kesejahteraan masyarakat perikanan.

 

3 dari 4 halaman

Kuota Penangkapan Ikan Diawasi Ketat

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sepakat untuk mengawal ketat praktik penangkapan ikan terukur. Artinya, setiap pelabuhan akan mengawasi kuota-kuota penangkapan ikan yang dilakukan.

Melalui kerja sama keduanya ini, 27 Syahbandar di Pelabuhan Perikanan akan mengawal 24 jam pelaksanaan program penangkapan ikan terukur berbasis kuota dan PNBP pascaproduksi. Syahbandar juga berperan dalam mengontrol dan melakukan pendampingan yang intensif kepada para pelaku usaha.

"Kementerian Kelautan dan Perikanan terus berkonsolidasi internal, dan dengan dukungan dari Kementerian Perhubungan, diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama jumlah syahbandar di pelabuhan perikanan dapat ditingkatkan secara signifikan," ungkap Menteri Trenggono dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).

 

4 dari 4 halaman

Pelabuhan Pangkalan

KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mencatat jumlah pelabuhan perikanan yang menjadi pelabuhan pangkalan PNBP pascaproduksi sebanyak 171 lokasi dari total 686 lokasi. Namun, total SDM syahbandar di pelabuhan perikanan yang ada termasuk yang dikukuhkan hari ini berjumlah 178 orang, dirasa belum memadai.

Menurutnya, penambahan jumlah syahbandar ini sangat penting untuk mendukung pelaksanaan program prioritas sektor kelautan dan perikanan yang mengimplementasikan kebijakan ekonomi biru.

"Saya berpesan kepada para syahbandar yang baru saja dilantik, selalu pegang teguh integritas dan berikan dedikasi terbaik untuk mendukung program prioritas penarikan PNBP SDA perikanan pascaproduksi dan penangkapan ikan terukur," ungkap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini