Sukses

Bank Dunia Blokir Pembiayaan ke Uganda Usai Terbitnya UU Anti-LGBTQ+

Pada Mei kemarin, Presiden Uganda Yoweri Museveni menandatangani UU Anti-Homoseksualitas di mana hukuman mati dijatuhkan untuk homoseksualitas. UU tersebut juga menetapkan hukuman penjara 20 tahun bagi siapa saja yang mempromosikan homoseksualitas di negara tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - World Bank atau Bank Dunia memberikan sanksi kepada Uganda setelah negara tersebut mengesahkan Undang-Undang (UU) Anti-Homoseksualitas pada Mei lalu.

Bank Dunia menyatakan bahwa mereka tidak akan menyetujui pembiayaan apa pun yang diajukan oleh Uganda karena UU yang diberlakukan negara tersebut bertentangan dengan nilai badan dunia tersebut.

Uganda menganggap langkah yang dijalankan oleh Bank Dunia ini tidak adil dan munafik. Duta Besar Uganda untuk PBB menyebut langkah yang dijalankan oleh lembaga internasional tersebut super "kejam".

Dalam sebuah ungggahan di Twitter yang sudah berganti nama menjadi X, Duta Besar Adonia Ayebare mengatakan sudah waktunya untuk memikirkan kembali metode kerja dan keputusan dewan Bank Dunia.

Pada Mei kemarin, Presiden Uganda Yoweri Museveni menandatangani UU Anti-Homoseksualitas di mana hukuman mati dijatuhkan untuk homoseksualitas. UU tersebut juga menetapkan hukuman penjara 20 tahun bagi siapa saja yang mempromosikan homoseksualitas di negara tersebut.

Bank Dunia menjelaskan bahwa visi mereka adalah memberantas kemiskinan di mana pun di planet ini. Dan tanpa dibatasi pada jenis kelamin apa pun misi tersebut akan berhasil.

“Inklusi dan non-diskriminasi adalah inti dari pekerjaan kami di seluruh dunia dan undang-undang melemahkan upaya kami karena bertentangan dengan nilai-nilai kami,” kata Bank Dunia dikutip dari bbc.com, Kamis (10/8/2023).

Ketika UU tersebut diberlakukan di Uganda, Bank Dunia mengungkapkan bahwa mereka mengirim tim ke negara tersebut untuk meninjau situasi dan bagaimana hal itu akan mempengaruhi mereka dan jelas bahwa "tindakan tambahan" akan diperlukan untuk melaksanakan proyek apa pun yang sejalan.

“Tujuan kami adalah untuk melindungi minoritas seksual dan gender dari diskriminasi dan pengucilan untuk proyek-proyek yang kami biayai,” tambah Bank Dunia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Uganda Membandingkan dengan Timur Tengah

Jelas, Bank Dunia menyebutkan bahwa mereka akan menguji semua tindakan tambahan untuk memastikan keefektifannya dari kebijakan keduabelah pihak tersebut. Sampai saat itu, badan tersebut tidak akan memberikan pembiayaan baru untuk Uganda.

Uganda tidak nyaman dengan sanksi karena mereka percaya bahwa mereka tidak hanya mengesahkan undang-undang. Menurut Menteri Negara Urusan Luar Negeri Uganda Okello Oryem, keputusan Bank Dunia tidak adil bagi mereka karena negara lain juga memiliki hukum seperti itu.

"Ada banyak negara Timur Tengah yang tidak mentolerir homoseksual, bahkan ada yang menggantung mereka. Untuk AS, ada banyak negara bagian yang telah mengeluarkan undang-undang yang membatasi orang yang terlibat dalam hubungan sesama jenis. Mengapa Uganda tidak boleh,"kata dia.

Perwakilan Uganda untuk PBB, Duta Besar Adonia Ayebare mengatakan ini adalah waktu terbaik untuk memikirkan kembali keputusan Bank Dunia. Dia menambahkan bahwa langkah badan tersebut tidak menguntungkan.

 

3 dari 3 halaman

Tidak Hanya Uganda

Uganda bukan satu-satunya negara yang menghukum orang yang terlibat dalam hubungan sesama jenis. Sekitar 63 negara lain telah memberlakukan hukuman bagi pelanggar.

Namun, Afrika memiliki jumlah negara tertinggi yang telah memberlakukan Undang-Undang anti-LGBTQI.

Negara-negara yang telah menandatangani undang-undang tersebut antara lain Afghanistan, Aljazair, Bangladesh, Kamerun, Chad, Mesir, Gambia, Ethiopia, Guinea, Ghana, Iran, Irak, Jamaika, Kenya, Liberia, Kenya, Malawi, Malaysia, Maroko, Namibia, Nigeria, Qatar , UEA, Zimbabwe dan banyak lainnya.

Dengan sanksi baru tersebut, Bank Dunia telah bergabung dengan AS dan badan lainnya dalam menentang undang-undang anti-LGBT Uganda.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini