Sukses

Hanya Pembeli Terdaftar yang Bisa Beli LPG 3 Kg, Ini Penjelasannya

Kebijakan pembatasan pembelian gas LPG 3 kg segera diterapkan pemerintah. Ke depan, masyarakat yang ingin membeli gas LPG 3 kg harus terdaftar.

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan pembatasan pembelian gas LPG 3 kg segera diterapkan pemerintah. Ke depan, masyarakat yang ingin membeli gas LPG 3 kg harus terdaftar.

Kementerian ESDM menjelaskan pengendalian konsumsi LPG 3 Kg ini dikarenakan masih ada sejumlah masyarakat yang mampu, namun menggunakan gas melon berlebel 'Khusus masyarakat miskin' itu.

"Jadi harus registrasi, agar subsidinya (LPG) sesuai," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji ditulis, Selasa (1/8/2023).

Adapun kata Tutuka, pemerintah memberikan batas waktu kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri sebelum 31 Desember 2023.

Data pendaftaran ini, nantinya akan disesuaikan dengan Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

"Kita pakai keduanya (DTKS dan P3KE). Yang jadi masalah adalah pemutakhiran data itu tidak mudah. Misal ada orang pindah meninggal itu yang harus kita pakai dua-duanya," tambahnya.

Cara Daftar

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, bisa melakukan pendaftaran di pangkalan atau agen resmi gas LPG Pertamina dengan membawa kartu KTP.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Biar Subsidi Tak Bocor, Distribusi LPG 3 Kg Harusnya Tertutup

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti kabar langkanya LPG bersubsidi 3 kilogram (kg) di sejumlah titik di Indonesia. Sedikitnya, ada dua solusi yang dinilai YLKI bisa diambil oleh pemerintah.

Anggota Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno meminta pemerintah untuk mengatur kembali proses distribusi LPG 3 kg. Dia meminta penyaluran dilakukan secara tertutup.

"Kembalikan distribusi gas LPG 3 kg menjadi distribusi tertutup, dengan kartu kendali seperti pada 2004. Jadi, hanya keluarga miskin (sesuai DTKS Kemensos), yang dapat membeli gas elpiji 3 kg, termasuk sektor UMKM," ujarnya saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (1/8/2023).

Melalui distribusi tertutup, harapannya bisa menyasar pengguna sesuai dengan kategori yang ditetapkan. Sebetulnya, pendataan juga saat ini tengah dilakukan oleh Pertamina sebagai penyalur LPG bersubsidi 3 kg. Utamanya mendata konsumen-konsumen yang menggunakan.

Agus melihat peluang lain. Misalnya, dengan pemerintah menambah pasokan LPG 3 kg agar membanjiri pasaran menyusul makin banyaknya konsumen gas melon tersebut. Namun, tantangannya adalah perlu ada komitmen untuk menambah alokasi dana.

"Atau pemerintah menambah pasokan gas elpiji 3 kg? Dengan catatan pemerintah mau dan berani menggelontorkan dana tambahan. Sebab dengan begitu harus ada tambahan pagu subsidi untuk gas elpiji," kata dia.

 

3 dari 3 halaman

Tindak Tegas Oknum

Sejalan dengan itu, Agus juga meminta pemerintah untuk mengambil tindakan tegas bagi oknum-oknum yang menyalahgunakan LPG 3kg. Apalagi, jika kedapatan ada oknum yang melakukan pengoplosan.

"Perlu juga ada penegakan hukum bagi sektor bisnis dan industri yang menyalahgunakan, atau bahkan pihak pihak tertentu yang melakukan oplos," ungkapnya.

"Jadi, pemerintah punya nyali tidak untuk menerapkan distribusi tertutup? Atau, memiliki dana cadangan untuk menambah pagu subsidi? Jangan dibiarkan masyarakat berjibaku hanya untuk mendapatkan gas elpiji 3kg," tutupnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini