Sukses

Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay Bertambah Jadi 60 Orang, Kerugian Sentuh Rp 183 Juta

Kuasa hukum korban dugaan penipuan tiket konser Coldplay, Muhammad Zainul Arifin menuturkan, pihaknya yang memberikan advokasi awalnya 14 orang menjadi 60 orang. Nilai kerugian diprediksi Rp 183 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Korban dugaan penipuan penjualan daring tiket konser band Coldplay bertambah menjadi 60 orang dan kerugian diperkirakan menjadi Rp 183 juta.

Penyidik Bareskrim Polri memeriksa tujuh orang korban dugaan penipuan penjualan tiket daring konser Coldplay di Mabes Polri, Selasa (23/5/2023).

Dikutip dari Antara, kuasa hukum korban, Muhammad Zainul Arifin menuturkan, pemeriksaan pada Selasa pekan ini untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait laporan yang dilayankan pihaknya pada Jumat, 19 Mei 2023.

“Untuk saat ini yang melakukan ataupun yang memberi advokasi kepada kami yang awalnya 14 orang kemudian bertambah menjadi 60 orang, dengan  nilai kerugian awalnya Rp 32 juta menjadi Rp 183 juta,” tutur dia.

Zainul menuturkan, pihaknya melaporkan dugaan penipuan itu karena ada dampak yang begitu masif. Hal ini seiring jumlah korban penipuan bertambah.

Adapun agenda pemeriksaan pada Selasa pekan ini untuk menyampaikan beberapa barang bukti dan memberikan keterangan klarifikasi dari beberapa korban. “Korban yang hadir hari ini baru lima orang, nanti dijadwalkan ada tujuh orang,” tutur dia.

Salah satu korban, Arif memaparkan kronologi dirinya membeli tiket konser Coldplay secara online lewat sebuah akun media sosial senilai Rp 4 juta untuk dua tiket yang dijanjikan. Arif tertarik membeli dari akun media sosial itu karena gagal mendapatkan tiket secara resmi sehingga mencoba alternatif lain yaitu lewat jasa penitipan (jastip) melalui Twitter.

“Saat itu pelaku sangat meyakinkan buat dia menjual tiket. Tapi nyatanya dia itu penipuan. Dalam waktu dua hari dikabari sudah enggak bisa, langsung diblok nomor-nya,” kata dia.

Arif menuturkan, pertama kalau dia tidak dapat tiket dari resminya. “Jadi saya coba jastip di twitter, terus saat itu, pelaku sangat meyakinkan buat dia menjual tiket, tapi nyatanya dia itu penipuan. Dalam waktu dua hari dikabari sudah enggak bisa, langsung di blok nomor-nya,” ujar dia.

Adapun Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah mendalami kasus dugaan penipuan penjualan daring tiket konser Coldplay. Polri telah menerima satu laporan polisi di Bareskrim Polri, dan tiga aduan masyarakat di Polda Metro Jaya, Polda Kepulauan Riau dan Polda Jawa Tengah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Polisi Ingatkan Masyarakat

Sementara itu, Polda Metro Jaya berharap masyarakat mengambil pelajaran dari kasus penipuan jasa titip (jastip) tiket konser band Coldplay yang akibatkan puluhan korban dan kerugian ratusan juta rupiah.

“Tentunya kami berharap ini menjadi suatu pelajaran bagi kita bersama terutama pada masyarakat, kami mengedukasi terkait dengan hal-hal yang sifatnya perkembangan teknologi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Ia juga mengimbau masyarakat agar cerdas untuk analisis setiap perkembangan teknologi informasi yang ada.

“Teknologi ini berkembang pesat namun kita juga harus cerdas dalam menganalisis setiap perkembangan informasi yang ada. Di setiap perkembangan teknologi informasi kita harus mengecek secara utuh,” ujar dia.

Ia menuturkan, hal itu penting mengingat perkembangan teknologi adalah hal yang positif tetapi ada hal yang negatif yang perlu diantisipasi seluruh masyarakat.

 

3 dari 4 halaman

Marak Penipuan Tiket Konser Coldplay, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi ke Bareskrim Polri

Sebelumnya, kasus penipuan jasa titip pembelian tiket konser Coldplay marak terjadi. Terbaru, jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami-istri (pasutri) setelah menipu penikmat band asal Inggris tersebut via media sosial twitter.

Dalam hal ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bakal berkoordinasi dengan Bareskrim Polri menyusul banyak laporan kasus serupa.

“Nanti kami koordinasi dengan Mabes Polri (terkait kasus penipuan jastip tiket konser Coldplay),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, dikutip Selasa (23/5/2023).

Auliansyah menerangkan, penyidik saat ini masih fokus mendalami laporan polisi (LP) yang ada di Polda Metro Jaya. Berdasarkan data, setidaknya ada 60 orang yang menjadi korban. Salah satu korban seorang wanita berinisial NAFP (25).

"LP yang ada di kami dulu. Kami belum tahu (laporan yang di Mabes pelaku sama atau tidak)," ujar dia.

Sebelumnya, tingginya animo masyarakat menonton konser grup band asal Inggris, Coldplay, dimanfaatkan oleh segelintir pelaku kriminal untuk melakukan penipuan.

Seperti pasangan suami-istri ABF (22) dan W (24) ini. Mereka diringkus jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantaran melakukan penipuan tiket konser Coldplay.

Salah satu korban berinisial NAFP (25). Ketika itu hendak mencari tiket konser Coldplay via penyedia layanan jasa dan titip atau dikenal jastip. Korban terpikat dengan postingan akun twitter @findtrove_id.

Sebab, akun punya pengikut lumayan banyak. Bahkan, ada postingan-postingan terkait keberhasilan pemilik akun dalam menjual tiket.

 

4 dari 4 halaman

Ditipu Tiket Konser Coldplay

Korban yang tertarik diarahkan berkomunikasi via pesan WhatsApp. Para korban diharuskan menyetorkan uang Rp50 ribu setelah penjualan tiket resmi dibuka. Dalihnya, itu sebagai bookslot.

Selanjutnya, tersangka mengatakan kepada korban bahwa tiket konser Coldplay yang dipesan sudah ada. Kemudian korban diminta membayar tiket secara full.

Nyatanya, korban yang sudah melunasi tiket tak kunjung diberikan. Padahal, tersangka menjanjikan akan mengirimkan e-ticket dalam kurun waktu 1 jam setelah pembayaran.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (1) junto Pasal 45 A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atai Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang TPPU.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini