Sukses

Hati-Hati, Tiga Jenis Pelecehan Seksual Ini Sering Terjadi di Tempat Kerja

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengungkapkan terdapat tiga jenis sexual harassment atau pelecehan seksual yang sering terjadi di tempat kerja

Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengungkapkan terdapat tiga jenis sexual harassment atau pelecehan seksual yang sering terjadi di tempat kerja, utamanya terhadap pekerja/buruh perempuan.

Said Iqbal mengatakan, sebagai salah satu pengurus Organisasi perburuhan internasional (ILO) Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang berkantor di Jenewa. Isu pelecehan seksual di tempat kerja merupakan isu internasional.

"Isu pelecehan seksual di tempat kerja adalah isu utama daripada ILO di samping isu jaminan sosial, isu tentang upah layak, atau pekerjaan yang layak maupun isu-isu yang terkait dengan perlindungan sosial protection yang lain," kata Presiden KSPI Said Iqbal, dalam konferensi Pers, Senin (8/5/2023).

Menurutnya, sexual harassment itu memang banyak dijumpai di berbagai negara, tidak hanya Indonesia, bahkan di negara maju seperti Eropa, Amerika, Australia, Jepang dan tentu negara-negara berkembang seperti di Indonesia, India, Brazil dan negara-negara lain.

Industri Rawan Pelecehan Seksual

Selain itu, seksual harassment ini memang banyak terkena kepada pekerja perempuan yang bekerja di industri-industri. Seperti di industri tekstil, garmen, sepatu, makanan minuman, elektronik, komponen elektronik dan beberapa sektor industri seperti jasa, supermarket, penjaga tol dan lainnya.

Kemudian, juga sering terjadi di perusahaan kerah putih seperti operator, aplikator dan sebagainya. Artinya, sexual harassment ini memang berbahaya sekali.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bentuk Pelecehan Seksual

Bentuk-bentuk soal sexual harassment antara lain tidak hanya staycation. Diantaranya, pertama, pelecehan seksual berupa ajakan langsung menginap bersama atau staycation, sebagaimana yang terjadi pada pekerja/buruh di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat demi mendapatkan perpanjangan kontrak.

"Jadi, karena lemahnya daya tawar daripada si pekerja perempuan dan membutuhkan pekerjaan, maka mudah sekali dieksploitasi oleh atasannya dengan mengajak seperti staycation itu bermalam di hotel atau tempat-tempat tertentu," ujarnya.

Jenis pelecehan seksual yang kedua, yaitu pelecehan verbal. Dalam kasus ini, pelaku pelecehan seksual memang tidak melakukan apapun secara fisik, melainkan mengintimidasi dengan ucapan.

"Bentuk yang kedua adalah verbal dia tidak melakukan apapun tapi secara verbal dia mengintimidasi, misal mengintimidasi "kamu pekerja perempuan hanya bisanya mamerin tubuh aja kerja gak benar", itu verbal," ujar Said.

Biasanya pekerja yang terintimidasi oleh perkataan pelecehan verbal, tidak berani melawan bosnya karena faktor budaya, faktor butuh pekerjaan, faktor kemiskinan dan lain sebagainya.

Selanjutnya, bentuk pelecehan seksual yang ketiga, yakni pelecehan berupa ajakan untuk sekedar menemani saja. Misalnya, pekerja/buruh perempuan diminta untuk menemani bosnya untuk makan, atau jalan-jalan.

"Terkadang hanya pelecehan ringan hanya untuk jalan bareng pacaran dan lain sebagainya. Itu biasanya aja kan tapi tidak berlebihan sekedar jalan bareng atau nonton, tapi habis itu ditinggal. Superior laki-laki sebagai atasan itu hanya ingin merendahkan, itu dinamakan pelecehan ringan," pungkasnya.

3 dari 4 halaman

Menunggu Kesaksian Para Karyawati Korban Pelecehan Seksual Manajer di Bekasi

Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meminta para karyawati perusahaan yang merasa telah menjadi korban dugaan tindak pelecehan seksual oknum atasan, untuk segera melaporkan kejadian yang dialami.

"Korban-korban yang merasa pernah mengalami peristiwa serupa, silakan konsultasikan ke kami terkait permasalahan hukum, bawa bukti, datang ke kami, tentu akan kami layani," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul di Cikarang, Minggu, dikutip Antara.

 

Dia mengatakan laporan korban diperlukan guna mengungkap kebenaran agar kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual modus syarat perpanjang kontrak kerja ini bisa terbongkar secara terang benderang.

Semakin banyak korban yang melapor tentu semakin banyak pula bukti-bukti dan keterangan yang bisa dikumpulkan sehingga akan lebih memudahkan petugas melakukan pendalaman kasus tersebut.

Hotma menyebut hingga kini baru ada satu korban yakni karyawati berinisial AD (24) yang sudah mendatangi SPKT Mapolres Metro Bekasi untuk membuat laporan kepolisian.

4 dari 4 halaman

Pelaku Adalah Managernya

AD yang datang bersama para kuasa hukum pada Sabtu (6/5) kemarin melaporkan terduga pelaku berinisial B yang menjabat manajer di perusahaan tempat ia bekerja.

"Adapun pasal yang dilaporkan korban yaitu Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan," katanya.

Pihaknya memastikan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan korban dengan melakukan pendalaman kasus, sesuai instruksi yang disampaikan Kapolres Metro Bekasi.

"Kami tentu akan melayangkan undangan wawancara atau klarifikasi. Kami mulai dengan klarifikasi terhadap korban. Menyusul setelah itu, kami tentu juga akan melayangkan surat pemanggilan terhadap pelaku guna kepentingan klarifikasi pula," katanya.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi memastikan penyelidikan atas kasus ini sudah berjalan bahkan sebelum korban pertama mendatangi Mapolres untuk membuka laporan pada Sabtu kemarin.

"Satreskrim Polres Metro Bekasi sudah bergerak, koordinasi dengan pemerintah daerah juga dilakukan, melalui Disnaker. Laporan korban juga sedang kita proses, tentu ada waktunya menjalani proses," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini