Sukses

Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar 2023 di pip.kemdikbud.go.id

Selama menanti pencairan dana, simak tahap tahap untuk mengecek penerima Program Indonesia Pintar atau PIP 2023.

Liputan6.com, Jakarta Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud RI akan kembali menghadirkan Program Indonesia Pintar atau PIP tahun ini.

Sebagai informasi, Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Mengutip laman pip.kemdikbud.go.id, Selasa (24/1/2023) PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal paket A sampai paket C dan pendidikan khusus.

Melalui program ini Pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung

Sejauh ini, belum diumumkan kapan dana PIP cair di tahun 2023.

Selama menanti pencairan dana PIP 2023, simak tahap tahap untuk mengecek penerima PIP 2023 di laman pip.kemdikbud.go.id, dilansir dari akun Instagram @sobatpip :

  1. Peserta didik mengakses laman website resmi https://pip.kemdikbud.go.id/home
  2. Siapkan data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) dan NIK.
  3. Bila muncul data di laman tersebut, maka Anda  termasuk siswa penerima PIP dan KIP (Kartu Indonesia Pintar).
  4. Sedangkan bila datanya muncul tanpa KIP, berarti Anda memasuki kategori penerima PIP yang tidak mendapatkan KIP.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Syarat Daftar PIP Kemdikbud

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, dan rentan miskin yang mana didalamnya termasuk:

- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah, atau

- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik (disabilitas), korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.

Selain itu PIP juga diperuntukkan untuk siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos. Program bantuan PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

3 dari 4 halaman

Cara Daftar PIP Kemdikbud

Untuk bisa mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud, siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos) dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Namun jika siswa belum punya KIP, siswa tetap bisa mendaftar dengan melakukan pengajuan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Berikut caranya:

1. Mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan.

2. Jika siswa dan keluarga tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, kelurahan, atau desa.

3. Mengajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data.

4 dari 4 halaman

Pastikan Data Terdaftar dengan Benar

Untuk mempermudah proses pengajuan agar terdaftar sebagai penerima PIP, data nama peserta didik, seperti NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin harus benar. Begitu juga dengan data NIK dan nama ayah, ibu atau wali, serta data spasial tempat tinggal peserta didik.

Jika NIK dan data siswa lainnya tidak sesuai dengan data di Dapodik dan Dukcapil, lakukan perbaikan data melalui laman nisn.data/kemdikbus.go.id, dengan mengisi data berupa  Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan nama ibu kandung sesuai data Dapodik, lalu klik kotak I'm not a robot, klik Cari Data. Lalu, lengkapi formulir verifikasi seperti isian Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), nama peserta didik, dan NIK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.