Sukses

Tak Perlu SPKLU, Motor Listrik Ini Dapat Di-Charge di Rumah

Masyarakat Indonesia kini makin mudah dalam melakukan charge terhadap Motor Listrik, karena Motor Listrik Tangkas dalam melakukan charge tidak perlu mengunjungi SPKLU.

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat Indonesia kini makin mudah dalam melakukan charge terhadap Motor Listrik, karena Motor Listrik Tangkas dalam melakukan charge tidak perlu mengunjungi SPKLU.

Hal ini diungkapkan Founder & CEO Tangkas Motor Listrik Agung Pamungkas yang akrab disapa Don Papank dalam persiapan launching type Baru V8 Maksimum.

"Semua Motor Listrik Tangkas Type apapun dapat di charge dimanapun selayaknya sebuah laptop atau HP, dan setiap pembelian Motor Listrik Tangkas sudah dilengkapi dengan Charger Portable yang bisa dibawa dengan mudah kemana saja," kata dia dikutip Sabtu (30/4/2023).

Don Papank sendiri mengatakan itulah yang membuat masyarakat lebih menyukai motor merk Tangkas karena tidak perlu Swab battery karena berat sekali mengangkat battery seberat 12 Kg atau lebih, dan cukup dicharge dimanapun dengan mudah, bahkan bila dicharge dirumah pun tidak perlu menambah daya sama sekali.

"Seperti mencharge HP dan laptop saja" tambah Don Papank berkata.

Hal ini memudahkan daerah yang langka SPBU membuat motor Tangkas menjadi pilihan utama, dan itu juga yang membuat Tangkas pada bulan depan memiliki Franchise baru di Kaltim, Kaltara, Bengkulu, Padang, Pekanbaru, Riau dll.

Type Terbaru Tangkas V8 Maksimum adalah type terbaru yang sudah menggunakan Battery Graphene dan sudah bisa langsung ber-STNK, type ini dibanderol Rp 16,1 juta di harga retail.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pakai Motor Listrik Konversi Bisa Hemat Rp 2,77 Juta per Tahun

Pemerintah mulai memberikan subsidi untuk kendaraan listrik pada 20 Maret 2023. Subsidi ini diberikan baik untuk pembelian motor listrik baru  dan juga motor listrik hasil konversi. Nilai subsidi yang diberikan masing-masing sebesar Rp 7 juta.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menjelaskan, nilai penghematan bisa didapat masyarakat yang menggunakan motor listrik dibandingkan dengan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite sangat besar.

Program konversi sepeda motor dapat menghemat uang bensin masyarakat hingga Rp 2,77 juta per tahun. Data ini diasumsikan dari pemakaian BBM jenis Pertalite yang lumrah digunakan motor.

"Beberapa manfaat untuk konversi motor listrik, untuk pemilik sepeda motor ini dengan perhitungan angka Pertalite bulan lalu menghemat sebesar Rp 2,77 juta per tahun," ucapnya dalam acara Sosialisasi Program Konversi Motor Listrik di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Bagi pemerintah, lanjutnya, program konversi sepeda motor listrik ini dapat menghemat kompensasi subsidi Pertalite hingga Rp 18,6 miliar per tahun. Penghematan ini terjadi jika konversi 50.000 unit sepeda motor listrik pada 2023 berjalan lancar.

"Program konversi ini juga baik untuk lingkungan karena menekan emisi," ucapnya.

Untuk tahun 2023, program konversi sepeda motor Rp 7 juta ditetapkan sebanyak 50.000 unit. Sementara untuk tahun 2024 ditargetkan mencapai 150.000 unit sepeda motor konversi berbasis listrik.

"Nilai bantuan pemerintah tetap sebesar Rp7 juta per unit sepeda motor yang dikonversi ini," pungkasnya.

3 dari 3 halaman

Syarat Kendaraan Roda Dua Bisa Dikonversi Jadi Motor Listrik dan Kantongi Subsidi

Bantuan subsidi kendaraan listrik oleh pemerintah untuk motor listrik, mulai berlaku pada 20 Maret 2023. Untuk kendaraan sepeda motor, nilai subsidi yang diberikan pemerintah sebesar Rp7 juta.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, mengatakan, subsidi konversi motor listrik dari awalnya berbahan bakar bensin menjadi berbasis listrik, di perkotaan akan menurunkan emisi gas rumah kaca sekitar 0,03 juta ton.

"Kita kurangi konsumsi BBM di perkotaan, akan mengurangi emsisi gas rumah kaca kurang lebih 0,03 juta ton," ujar Rida saat menghadiri konferensi pers insentif kendaraan bermotor listrik, di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Untuk masyarakat yang ingin mengikuti program subsidi motor listrik melalui sistem konversi, Rida menyampaikan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

Pertama, kualitas motor masih prima, atau tidak sering mogok dan masih layak pakai. Kedua, cc sepeda motor yang mendapatkan subsidi yaitu motor dengan 110-150 cc.

"Jadi tidak termasuk moge," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Motor listrik merupakan jenis kendaraan roda dua yang memanfaatkan energi listrik untuk bisa bergerak.

    Motor Listrik

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Kendaraan Listrik

  • SPKLU adalah singkatan dari Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.

    SPKLU

  • Listrik adalah daya atau kekuatan yang dapat digunakan untuk menghasilkan panas, cahaya, atau untuk menjalankan suatu mesin.

    Listrik

  • STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan.

    STNK