Sukses

Borok Pelayanan Terbongkar, Banyak Pegawai Bea Cukai Ditindak Tegas

Liputan6.com, Jakarta Pelayanan buruk pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir. Termasuk pelayanan di Direktorat Jenderal Bea Cukai yang mulai dari level pegawai hingga pejabat sekelas eselon II banyak dilaporkan.

Pasalnya, sejumlah pejabat dan pegawai Bea Cukai kerap memanfaatkan peran instansinya sebagai gerbong pemasukan devisa. Aksi tersebut satu per satu mulai terbongkar. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani, mengakui saat ini banyak dilakukan penindakan terhadap pegawai internal Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta. Hal itu dalam rangka penguatan integritas. 

“Jika ada masukan menjadi penguatan perbaikan dan jika ada kelemahan kita langsung penindakan. Kami melakukan penguatan integritas, sehingga banyak penindakan pegawai internal yang dilakukan baik di Soetta atau banyak tempat,”  kata Askolani dalam Media Briefing: Perkembangan Isu Kemenkeu Terkini, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (31/3/2023). 

Dia menilai, pelayanan secara baik dan terukur memang sangat penting dilakukan. Namun pihak Bea Cukai juga memiliki tanggung jawab besar terhadap ketentuan perpajakan dan kepabean.

“Pelayanan yang baik dan mudah terukur, kami memiliki tanggung jawab barang yang masuk ke Indonesia harus mengikuti ketentuan perpajakan dan kepabean, berdasarkan undang-undang," ujarnya.

Kendati demikian, Askolani berkomitmen akan terus melakukan perbaikan dalam segala hal. Bahkan untuk melancarkan praktik tersebut, Bea Cukai menggunakan teknologi terkini supaya bisa melakukan pelayanan dengan cepat dan mudah.

“Perbaikan menjadi kunci terus kita lakukan dan waktu mendatang. Di pelabuhan, bandara, tempat layanan lainnya terus dibenahi,” pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Titik Terang Laporan Mahfud MD soal Transaksi Gelap Pegawai Kemenkeu Rp 35 Triliun

Perkara dugaan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan kini menemui titik terang. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengakui data yang disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD terkait dugaan transaksi gelap pegawai Kemenkeu sebesar Rp 35 triliun.

Hal itu disampaikan Suahasil Nazara dalam Media Briefing: Perkembangan Isu Kemenkeu Terkini, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Anak Buah Sri Mulyani ini menjelaskan, terdapat dua klasifikasi surat PPATK mengenai transaksi mencurigakan pegawai Kemenkeu. Pertama, surat yang dikirimkan ke Kemenkeu berjumlah 135 surat, yang melibatkan 363 ASN/PNS Kemenkeu dengan nilai Rp 22,04 triliun.

Kedua, sebanyak 64 surat dikirimkan PPATK ke aparat penegak hukum (APH) yang melibatkan 103 PNS Kemenkeu dengan nominal Rp 13,07 triliun.

“Yang oranye itu adalah surat PPATK yang dikirimkan kepada APH, Kemenkeu nggak terima. Kalau surat dikirim ke APH, Kemenkeu tidak terima, yang terima APH. Karena itu di Komisi XI kita menguraikan yang Rp 22 triliun terkait korporasi dan pegawai Kemenkeu isinya dari Rp 22 triliun, Rp 18,7 triliun adalah korporasi A,B,C,D,E, Rp 3,3 triliun yang memang transaksi pegawai,” jelasnnya.

 

3 dari 3 halaman

Transaksi Mencurigakan

Sementara, transaksi mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dengan nilai sekitar Rp 53 triliun. PPATK hanya mengirim 2 surat ke aparat penegak hukum yang isinya melibatkan 23 pegawai Kemenkeu dan pihak lain sebesar Rp 47,0 triliun.

Selanjutnya, transaksi keuangan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan tindak pencucian uang yang belum diperoleh data sebesar Rp 260-an triliun. Dari jumlah tersebut, PPATK mengirimkan 65 surat ke Kemenkeu yang melibatkan perusahaan senilai Rp 253,5 triliun, sedangkan 34 surat lainnya PPATK mengirimkan ke aparat penegak hukum yang melibatkan perusahaan senilai Rp 14,1 triliun.

Maka jika ditotal jumlah transaksi mencurigakan di lingkungan pegawai Kemenkeu mencapai Rp 349,8 triliun. Menurutnya, adanya perbedaan data yang terjadi selama ini lantaran Kemenkeu tidak menerima semua surat yang dikirimkan PPATK.

"Datanya itu klasifikasinya aja yang beda. Begitu klasifikasi disetel, sama. Jumlah surat PPATK 300 surat, sama. Total nominalnya Rp 349,8 triliun, sama, informasi yang sama, tapi cara menunjukkannnya kita pakai pie chart yang tadi," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.