Sukses

Bea Cukai Ciduk 421.960 Batang Rokok Ilegal di Batam

Bea Cukai Batam berhasil menindak sebanyak 421.960 batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek yang beredar di masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta Bea Cukai Batam berhasil menindak sebanyak 421.960 batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek yang beredar di masyarakat.

Bea Cukai Batam juga berhasil menindak komoditi barang ilegal lainnya yang dilakukan dalam kurun waktu bulan Januari Hingga   Februari 2023.

Penindakan 421.960 batang rokok Ilegai tersebut berasal dan berbagai kegiatan pengawasan, antara lain pengawasan rutin darat berhasil menindak 15.280 batang, kemudian hasil pengawasan patroli laut berhasil menindak 178.400 batang dan terakhir berasal dari pelimpahan Aparat Penegak Hukum (APH) sebanyak 229.080 batang.

“Kegiatan penindakan yang dilakukan selama bulan Januari hingga Februari 2023 diawali dengan mengumpulkan berbagai informasi dari masyarakat." Kata  Kepala Bidang Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi, Rizki Baidillah dalam Sairan tulis, Rabu (1/3/23).

Lebih lanjut Rizki juga menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan dan penindakan yang dilaksanakan selama Januari 2023 menghasilkan 73 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan berbagai komoditi barang. seperti rokok ilegal, minuman alkohol ilegal, barang pornografi dan sextoys, alat kesehatan dan lainnya.

"Kegiatan pengawasan dan penindakan ini merupakan tugas Bea Cukai Batam yang diadakan secara rutin. Tujuannya untuk membasmi peredaran rokok ilegal di Batam, serta barang ilegal lainnya karena dapat menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat," tambah Riziu.

Bea Cukai Batam akan terus berupaya menekan angka peredaran rokok ilegal dan komoditi yang dilarang lannya.

Tentunya peran ini akan semakim baik apabiia ada peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkart adanya rokok ilegal dan juga tidak aktif dalam kegratan jual beli rokok tanpa pita cukai.

Hal tersebut akan sangat membantu tugas Bea Cukai Batam dalam melakukan pengawasan Bea Cuka sangat mengapresiasi masyarakat yang memben informasi adanya indikasi peredaran barang ilegal dan berbahaya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penyelundupan Rokok ilegal

Sebelumnya  juga Bea Cukai Batam  berhasil mendeteksi penyelundupan Rokok ilegal yang rencananya akan dibawa melaui Pelabuhan Sekupang dengan menggunakan kapal Penumpang .

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Muhammad  Rizki Baidillah mengatakan  penindakan yang dilakukan petugas patroli  Bea Cukai Batam. Pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023  perairan Batam dan sekitarnya.

“kami mendapat informasi dari masyarakat terdapat kapal penumpang yang memuat barang yang diduga berupa BKC (Barang Kena Cukai) ilegal, sehingga kita lakukan penindakan”, Kata Rizky.

Tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan BKC ilegal jenis HT dalam kapal penumpang tersebut sebanyak 102.400 (seratus dua ribu empat ratus) batang dengan merek dagang “H MIND” sehingga dilakukan penyitaan.

“Berdasarkan pengembangan, penyelesaian perkara ini menggunakan prinsip ultimum remedium  dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sejumlah Rp 205.518.000”, Ucapnya.

Upaya dalam memberantas rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun. Bersama-sama dengan aparat penegak hukum lain serta masyarakat, dengan sinergi dan kolaborasi, usaha menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Batam, akan menjadi semakin optimal. 

3 dari 4 halaman

Bea Cukai Bekasi Sita Rp 8 Miliar Rokok dan Miras Ilegal di 2022

Bea Cukai Bekasi berhasil menangkap dan mengamankan barang ilegal senilai Rp 8,09 miliar. Ini merupakan jumlah akumulatif dari penindakan yang dilakukan oleh unit Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Bekasi selama kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2022.

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti menjelaskan Bea Cukai Bekasi selama tahun lalu telah berhasil melakukan 181 penindakan. Itu terdiri dari 7 penindakan atas pelanggaran di bidang Kepabeanan, 166 penindakan di bidang pelanggaran Cukai, dan 8 penindakan Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP).

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 6,93 miliar, dengan rincian barang hasil penindakan berupa 2.475.362 batang rokok ilegal, 75,48 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

"Pelanggaran yang terjadi masih didominasi oleh pelanggaran di bidang Cukai. Modus operandi yang dilakukan berupa pendistribusian, penguasaan dan penjualan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) tidak dilekati pita cukai (rokok polos), BKC HT dilekati pita cukai namun salah peruntukan, BKC MMEA tidak dilekati pita cukai dan penyalahgunaan fasilitas pembebasan Etil Alkohol," jelasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/1/2023).

Selain itu, juga masih ditemukan pelanggaran izin usaha yaitu Tempat Penjualan Eceran (TPE) yang tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

"Selanjutnya, atas temuan-temuan BKC Ilegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan proses penyidikan maupun penetapan sebagai Barang Milik Negara (BMN)," kata Yanti. 

4 dari 4 halaman

Tindak Pidana Cukai

Adapun pada 2022, Bea Cukai Bekasi telah menangani dan berhasil menyelesaikan 11 perkara tindak pidana di bidang Cukai, dengan tersangka berjumlah 12 orang yang telah mendapatkan Putusan Inkrah. 

Dari 11 perkara tindak pidana di bidang Cukai tersebut, 3 di antaranya diproses oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, dimana 3 tersangka dan 8 perkara lainnya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan 9 tersangka.

Sementara pelanggaran Kepabeanan yang terjadi di antaranya berupa pengeluaran barang sebelum mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai, Barang impor lebih dari yang diberitahukan serta importasi barang yang tidak mendapat fasilitas.

Di samping pengawasan secara konvensional, Bea Cukai Bekasi juga mengintensifkan pengawasan peredaran barang illegal yang dijual melalui marketplace dan media sosial dengan melakukan Cyber Patrol. Hasil cyber crawling Petugas Bea dan Cukai Bekasi di antaranya berhasil melakukan 8 kali penindakan atas NPP.

  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.