Sukses

Segini Tunjangan Richard Eliezer Jika Tugas Lagi di Polri

Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan. Dengan demikian, ada peluan dirinya kembali berdinas di institusi Polri.

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo. Atas hukuman ini, maka Richard Eliezer berpelung bisa kembali bertugas di Polri.

Semua didapat Bharada E atas buah manis kejujurannya dengan dikabulkannya status Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator (JC) serta berhak mendapatkan penghargaan sebagaimana ditentukan Pasal 10 a UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006," kata Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono.

Bharada E kini bisa tersenyum dan bernapas lega setelah vonis ringan tersebut nyatanya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kapolri Beri Sinyal

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada peluang bagianya untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri. Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri tanggapi harapan untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri setelah masa penahanannya selesai.

"Peluang itu ada," kata Sigit kepada wartawan.

Namun sebelum kembali berdinas, Sigit mengatakan, Bharada E harus menjalani sidang Komisi Kode Etik terlebih dahulu, mengingat Bharada E terlibat dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orangtua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat," kata dia.

Tunjangan Richard Eliezer

Jika kembali bertugas di Polri, berapa tunjangan Richard Eliezer?

Tunjangan polisi diatur dalam Perpres (Peraturan Presiden) No 103 Th 2018 tentang "Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia". untuk pangkat Bharada sendiri termasuk klas jabatan 1 atau Golongan 1.

Adapun rincian tunjangannya sebagai berikut dikutip Liputan6.com dari PP No 103 Th 2018, Senin (20/2/2023) :

  • Kelas Jabatan 18: Rp 34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Gaji Bharada Richard Eliezer

Sebagai anggota Polri Richard Eliezer memiliki pangkat Bharada. Aturan mengenai penghasilan anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas PP 29/2011 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dari aturan gaji Polri tersebut, maka pangkat Bharada masuk dalam Golongan I atau Tamtama. Maka, gaji pokok Richard Eliezer Rp 1.645.500 hingga Rp 2.538.100 per bulan

3 dari 3 halaman

Kapan Sidang Etik Richard Eliezer Digelar? Ini Kata Polri

Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Namun, masih ada peluang untuknya untuk tetap menjadi anggota Korps Bhayangkara.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, putusan karier Richard tergantung kepada sidang kode etik yang akan berlangsung.

"Itu tergantung pada hakim sidang kode etik. Berbagai pertimbangan dan masukan pasti jadi referensi," kata Dedi di GBK, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023).

Meskipun demikian, Dedi belum mengetahui kapan sidang kode etik tersebut akan dilaksanakan.

"Nunggu jadwal sidang. Mudah-mudahan minggu ini ada kabar dari Kadiv Propam," tambahnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.