Sukses

Menghitung Untung Rugi IPO Pertamina Geothermal Energy

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) akan melakukan IPO dengan melepas saham sebanyak-banyaknya 10.350.000.000 atau 10,35 miliar saham biasa atas nama, dengan nilai nominal Rp 500 per saham.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Energi Mukhtasor menyoroti rencana penjualan saham yang akan dilakukan oleh PT Pertamina Geothermal Energy (PGE).  Penjualan saham ini akan dijalankan melalui skema penawaran saham perdana atau IPO d Bursa Efek Indonesia.

Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) ini meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan mengusut dugaan kerugian negara secara melawan hukum.

"Ada bau menyengat dugaan kerugian negara yang harus diusut, karena aset negara dari BUMN berubah menjadi aset anak usaha atau cucu usaha BUMN dalam skema holding-subholding. Sementara status cucu BUMN dianggap bukan lagi tergolong BUMN, maka penjualan sahamnya menjadi dimuluskan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (12/2/2023).

Saat status suatu aset berpindah dari milik Pertamina menjadi PGE selaku cucu, maka aset tersebut berubah menjadi bukan milik BUMN, bukan milik negara. Status itu membuat BPK dan DPR kehilangan jangkauan pengawasan, dan asing diperbolehkan membeli saham tanpa persetujuan lembaga negara.

"Proses seperti itu merugikan negara, merugikan rakyat. Itu harus dicegah terjadi. KPK harus turun tangan," seru Mukhtasor.

Oleh karena itu, Mukhtasor menyerukan kepada KPK, agar tidak hanya mencermati proses IPO PGE dan anak-anak usaha BUMN lainnya. Tapi juga mencermati proses pemindahan aset-aset negara di dalam BUMN yang berubah menjadi aset-aset anak atau cucu BUMN yang dikategorikan bukan lagi BUMN dalam skema holding-subholding.

"KPK juga harus turut mengawasi OJK jika ternyata OJK gegabah menyetujui penjualan saham perusahaan yang di dalamnya ada aset ilegal jika proses perolehannya melawan hukum," pintanya.

Mukhtasor juga menghimbau Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memerintahkan Menteri BUMN Erick Thohir, untuk menghentikan proses yang dinilainya janggal dan berpotensi merugikan negara tersebut.

"Janganlah rakyat dipermainkan. Cegahlah, jangan sampai karena ingin menjual aset Pertamina ke pihak asing melalui IPO, lalu aset Pertamina tersebut diputar-putar statusnya, melalui rekayasa holding-subholding. Aset yang tadinya milik negara lalu tiba-tiba berubah menjadi bukan milik negara. Dengan demikian aset tersebut menjadi bisa dilepas pengawasannya oleh lembaga-lembaga negara, dan bebas sebagian sahamnya dijual kepada asing," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

IPO, Pertamina Geothermal Energy Tawarkan Harga di Rp 820-Rp 945 per Saham

Sebelumnya, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO), menyelenggarakan usaha di bidang panas bumi dari sisi hulu atau sisi hilir serta kegiatan usaha lain yang terkait kegiatan usaha di bidang panas bumi akan melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO).

Mengutip laman e-ipo, Rabu (1/2/2023), Pertamina Geothermal Energy bakal melepas saham sebanyak-banyaknya 10.350.000.000 atau 10,35 miliar saham biasa atas nama, dengan nilai nominal Rp 500 per saham atau mewakili maksimal 25 persen dari dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan setelah IPO.

Adapun, harga penawaran yang berkisar antara Rp 820-Rp 945 per saham. Dengan demikian, Pertamina Geothermal Energy bakal meraup dana sekitar Rp9,78 triliun.

Tak hanya itu, Perseroan akan mengalokasikan sebanyak-banyaknya sebesar 1,50 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah IPO saham atau sebanyak-banyaknya 630.398.000 atau 630,39 juta saham untuk program opsi pembelian saham kepada manajemen dan karyawan Perseroan (Management and Employee Stock Option Program/MESOP).

Pertamina Geothermal Energy menunjuk PT CLSA Sekuritas Indonesia, PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia, dan PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) sebagai penjamin pelaksana emisi efek. Sedangkan, untuk penjamin emisi efek akan ditentukan kemudian.

Seluruh dana IPO akan digunakan untuk beberapa hal, yakni sekitar 85 persen akan digunakan untuk pengembangan usaha Perseroan hingga 2025.

Kemudian, sekitar 15 persen atau sebanyak-banyaknya sampai dengan USD100.000.000 yang diperoleh dari IPO akan digunakan Perseroan untuk pembayaran sebagian Facilities Agreement tertanggal 23 Juni 2021 antara Perseroan dengan Mandated Lead Arrangers, Kreditur Sindikasi Awal dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Facility Agent.

3 dari 3 halaman

Jadwal IPO

Sementara itu, Perseroan berencana untuk mengusulkan pembagian dividen tunai kepada seluruh pemegang saham berdasarkan rasio pembayaran dividen maksimal 50 persen dari laba bersih setelah menyisihkan cukup cadangan, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan untuk menentukan lain sesuai dengan anggaran dasar Perseroan. 

Jadwal Sementara 

  • Masa Penawaran Awal : 1 - 9 Februari 2023
  • Perkiraan Tanggal Penjatahan : 22 Februari 2023
  • Perkiraan Tanggal Efektif : 16 Februari 2023
  • Perkiraan Tanggal Distribusi Saham Secara Elektronik : 23 Februari 2023
  • Perkiraan Masa Penawaran Umum Perdana Saham : 20 - 22 Februari 2023 
  • Perkiraan Tanggal Pencatatan Efek di Bursa Efek Indonesia : 24 Februari 2023

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.