Sukses

Pengumuman PPPK Kesehatan 2022 Kementerian PANRB, Cek di tinyurl.com/FinalPPPKNakesPANRB

Pengumuman PPPK 2022 Tenaga Kesehatan di Kementerian PANRB dapat diakses melalui https://tinyurl.com/FinalPPPKNakesPANRB.

Liputan6.com, Jakarta - Pengumuman PPPK 2022 Tenaga Kesehatan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dapat diakses melalui laman https://tinyurl.com/FinalPPPKNakesPANRB. 

Seperti diketahui, Kementerian PANRB telah mengumumkan hasil dari seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Kesehatan 2022. PPPK Nakes di lingkungan kementerian itu telah berakhir tanpa sanggahan.

Satu peserta untuk satu formasi yang tersedia, dinyatakan lolos setelah mengikuti seleksi kompetensi pada 6 Desember 2022 lalu.

Hal tersebut tertera dalam surat Pengumuman No. B/15/S.KP.01.00/2023 tentang Hasil Kelulusan Pasca-sanggah Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022.

"Tidak ada peserta yang melakukan sanggah terhadap hasil akhir pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB T.A 2022," demikian tertulis surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini, dikutip dari laman menpan.go.id, Kamis (12/1/2023).

Kementerian PANRB menghimbau, para pelamar yang dinyatakan lulus wajib mengikuti kegiatan verifikasi berkas secara virtual pada Senin, 16 Januari 2023. Kegiatan tersebut akan diselenggarakan melalui aplikasi Zoom Meeting.

Tautan untuk kegiatan tersebut akan dikirim ke email peserta, tambah Kementerian PANRB.

Selain itu, juga ada Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk PPPK yang wajib diisi oleh pelamar, serta beberapa dokumen pemberkasan yang harus dilengkapi secara elektronik oleh pelamar yang lulus.

Berkas tersebut harus siap untuk diunggah melalui portal sscasn.bkn.go.id paling lambat pada 5 Februari 2023 mendatang.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ketentuan Proses Nomor Induk PPPK

Kementerian PANRB mengingatkan, hanya pelamar yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses Nomor Induk PPPK dan Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai PPPK.

Apabila di kemudian hari terdapat keterangan pelamat yang tidak sesuai/menyalahi aturan, Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

Selain itu, perlu diingat, kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Keputusan Ketua Tim Pengadaan PPPK ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, demikian keterangan Kementerian PANRB terkait pengumuman PPPK Tenaga Kesehatan di lingkungannya.

3 dari 4 halaman

Dokumen yang Perlu Disiapkan Peserta Lolos PPPKS Tenaga Nakes Kementerian PANRB

Mengutip laman https://tinyurl.com/FinalPPPKNakesPANRB, terdapat sejumlah dokumen yang harus diperhatikan bagi peserta yang dinyatakan lulus :

1. Tidak ada peserta yang melakukan sanggah terhadap hasil akhir pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022.

2. Bagi peserta yang dinyatakan lulus wajib melaksanakan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk PPPK dan melengkapi dokumen pemberkasan secara elektronik melalui sscasn.bkn.go.id paling lambat 5 Februari 2023 mendatang sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

b. Ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;

c. Transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;

d. Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta PPPK (format terlampir);

e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;

f. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;

g. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;

 

4 dari 4 halaman

Dokumen Lainnya

h. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

i. BPJS Kesehatan/Kartu Indonesia Sehat (KIS);

j. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran terlampir);

k. pas foto berlatar belakang merah ukuran 3x4;

l. pas foto berlatar belakang merah ukuran 2x3;

m. Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja dan Berkinerja Baik sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan yang ditandatangani oleh Pimpinan unit bekerja yang sesuai dengan jabatan yang dilamar;

n. Surat Rekomendasi/ Surat Keterangan bagi yang sudah berusia minimum 35 tahun telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun secara terus- menerus yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini;

o. Surat Rekomendasi/ Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini;

p. STR asli bukan STR Internship yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar;

q. Sertifikat Pelatihan Kegawat daruratan yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar yaitu; dan

r. Daftar Riwayat Hidup yang diunduh di web SSCASN 2022 yang digabung menjadi 1 (satu) file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta PPPK.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.