Sukses

Pemerintah Sudah Habiskan Rp 994,46 Triliun Belanja Produk Lokal

Per November 2022, total belanja produk dalam negeri yang dilakukan kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan BUMN mencapai Rp 994,46 triliun dari target Rp 1.002 triliun.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mencatat sampai November 2022 total belanja produk dalam negeri yang dilakukan kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan BUMN mencapai Rp 994,46 triliun dari target Rp 1.002 triliun. Angka tersebut telah dibelanjakan untuk 2,18 juta produk di e-katalog.

"Per November 2022, komitmen belanja PDN oleh K/L/PD dan BUMN telah mencapai lebih dari 994,46 triliun dengan realisasi mencapai angka 584,59 triliun," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Monitoring dan Evaluasi, Jakarta, Selasa (29/11).

Sementara itu, realisasi belanja produk dalam negeri pemerintah pusat baru mencapai Rp 343,29 triliun. Padahal targetnya tahun ini sebesar Rp 400 triliun.

"Ini membuktikan keberpihakan pemerintah terhadap produsen dalam negeri. Akan tetapi, diperlukan akselerasi realisasi belanja PDN oleh pemerintah pusat dan daerah yang baru mencapai 343,29 triliun," kata Luhut.

Luhut menyebut peralihan belanja produk impor mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Jika belanja negara Rp 400 triliun untuk produk dalam negeri, maka bisa berkontribusi untuk pertumbuhan ekonomi hingga 1,7 persen dan menyerap tenaga kerja hingga 2 juta orang.

"Berdasarkan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS), peralihan belanja impor ke belanja PDN senilai Rp 400 Triliun saja dapat memberi dampak ekonomi di kisaran 1,6 persen hingga 1,7 persen dengan serapan 2 juta tenaga kerja," tuturnya.

Luhut menegaskan diperlukan komitmen yang kuat dari semua pihak untuk mengurangi belanja impor. Sehingga tahun depan, seluruh belanja impor maksimal 5 persen dari anggaran Rp 1.002 triliun. Sementara 95 persen untuk belanja produk dalam negeri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pemerintah Target 2023, Beli 5 Juta Produk Lokal Lewat e-katalog

Luhut menambahkan, realisasi produk yang dibeli dari e-katalog sampai November 2022 mencapai 2,18 juta produk. Jumlah tersebut telah mencapai target presiden yakni 1 juta produk.

"Capaian e-Katalog telah menyentuh angka 2,18 juta produk, jauh melampaui target dari Bapak Presiden, yaitu sebanyak 1 juta produk pada 2022," ungkap Luhut.

Tahun depan, Luhut menargetkan akan ada 5 juta produk dalam negeri yang dibeli pemerintah. Sehingga dia berharap Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengkoordinir produk-produk dalam negeri dari setiap pemerintah daerah ke dalam e-katalog lokal.

"Kita targetkan pada 2023 dapat mencapai 5 juta produk," katanya.

Dari sisi regulasi, kata Luhut, pemerintah terus dikaji untuk dapat mempermudah dan mengefisiensi sistem pengadaan yang berpihak pada produk dalam negeri. Saat ini, RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik dalam proses penyusunan.

Jika nanti sudah disahkan, akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan komitmen belanja produk dalam negeri. Selain itu ke depannya, hal ini juga harus menjadi salah satu indikator penilaian reformasi birokrasi untuk semua K/L/BUMN dan Pemda.

Sebagai informasi, belanja produk dalam negeri ini sejalan dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 yang menginstruksikan seluruh menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah membeli produk dalam negeri dan produk UMK-Koperasi melalui pengadaan barang/jasa. Tujuan dari instruksi ini tidak lain adalah untuk meningkatkan perputaran ekonomi, menciptakan supply-demand produk lokal, dan menciptakan sistem pengadaan pemerintah yang efisien, transparan, dan berkelanjutan.

"Patut kita banggakan bersama bahwa seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah telah berkomitmen untuk mengimplementasikan Inpres 2/2022 secara aktif," kata Luhut.

 

3 dari 4 halaman

Menperin: 19.216 Produk Dalam Negeri Punya TKDN di Atas 40 Persen

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat hingga saat ini telah terdapat 30.233 produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan masih berlaku, dengan 19.216 produk diantaranya telah memiliki nilai TKDN di atas 40 persen.

“Data TKDN ini terbuka bagi publik, siapapun dapat mengakses bahkan mengunduhnya melalui situs tkdn.kemenperin.go.id secara bebas. Data TKDN ini juga telah diinterkoneksikan dengan beberapa platform milik pemerintah, seperti e-Katalog LKPP, dan beberapa platform lainnya yang masih dalam tahap proses interkoneksi,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada talkshow “Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Belanja Pengadaan Barang/Jasa Melalui Program Sertifikasi TDKN” di Tangerang, Selasa (29/11/2022).

Menperin berharap, kedepannya semakin banyak platform lainnya milik pemerintah atau badan usaha yang dapat memanfaatkan data TKDN yang ada di Kemenperin, serta terinterkoneksi dengan sistemnya untuk memudahkan dan mempercepat implementasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam belanjanya.

“Dengan demikian, akan semakin mudah pula penggunaan produk dalam negeri ber-TKDN ini untuk dilakukan monitoring, apakah sudah sesuai harapan atau belum. Jika belum, maka menjadi PR kita bersama untuk bahu membahu menyukseskan implementasinya,” ujar Menperin.

Lebih lanjut, kata Menperin, sejak tahun 2019, Kemenperin telah membuat nota kesepahaman dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), di mana salah satu poinnya adalah integrasi data.

“Jadi, nilai TKDN secara otomatis terhubung dengan produk yang tayang di e-Katalog yang telah memiliki sertifikat TKDN,” ujarnya.

4 dari 4 halaman

e-Katalog

Selain itu, beberapa waktu lalu, Kemenperin telah berkoordinasi dengan LKPP dan saat ini di e-Katalog LKPP telah tersedia etalase TKDN melalui katalog elektronik sektoral Kemenperin.

Disisi lain, produk dalam negeri yang sudah memiliki sertifikat TKDN, dapat mendaftarkan produknya ke dalam katalog elektronik LKPP melalui etalase TKDN.

“Harapannya untuk memudahkan pengguna wajib produk dalam negeri untuk mencari produk-produk yang sudah bersertifikat TKDN,” jelasnya.

Namun tidak semua produk dalam negeri ber-TKDN masuk ke etalase ini, karena untuk beberapa produk ada yang harus masuk dalam etalase lain, seperti misalnya produk alat kesehatan dan farmasi yang wajib masuk dalam katalog elektronik sektoral Kementerian Kesehatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.