Sukses

Perusahaan asal Thailand Akhirnya Mau Bayar Ganti Rugi Tumpahan Minyak Montara Rp 2 Triliun

Sebelumnya pihak perusahaan asal Thailand tersebut sulit diajak berunding untuk menentukan biaya ganti rugi tumpahan minyak di Montara.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan PTT Exploration and Production (PTTEP) menyetujui akan memberikan ganti rugi sebanyak 192 juta dolar Australia atau USD 129 juta setara, kepada para petani rumput laut dan nelayan yang terdampak tumpahan minyak di Laut Timor, Nusa Tenggara Timur.

“Saya minta semua dilakukan terukur. Sebanyak USD 129 juta ini nanti bisa dikelola dengan benar dan dapat diberikan ke nelayan-nelayan itu langsung ditransfer ke rekeningnya,” dalam Konferensi Pers Kasus Tumpahan Minyak Montara 2009, Kamis (24/11/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Task Force Montara Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan sebelumnya pihak perusahaan asal Thailand tersebut sulit diajak berunding untuk menentukan biaya ganti rugi tumpahan minyak di Montara. Namun, berkat bantuan pengadilan Australia, akhirnya mereka mau untuk membayar USD 129 juta.

"Australia memenangkan gugatan 15 ribu petani rumput laut pada 19 Maret 2021. Untungnya pengadilan Australia mendukung kita dan menang disitu, dan tetep mau berunding dengan kita. Tidak mudah lho berunding dengan kita, mereka mau berunding karena mereka terdesak tidak ada jalan lain, kita ancam juga kalau Pemerintah kita turun ikut campur dalam negosiasi itu maka bayarnya 3 kali lipat," ujar Purbaya.

Diakui, mungkin bagi sebagian orang menilai angka USD 129 juta adalah angka yang masih kurang dibandingkan dampak yang dirasakan petani rumput laut dan nelayan, sebab lingkungan mereka mencari nafkah yakni laut, justru tercemar minyak sejak 2009.

"Tanggal 16 September 2022 jumlahnya 192,5 juta dollar Australia dan 129 juta Amerika, itu lumayan buat beli kerupuk. Mungkin sebagian orang gak puas dengan angka itu dibandingkan kasus yang besar-besar, itu terlalu kecil katanya, tapi untuk kita dapat dulu sedikit yang penting nanti yang besar kita kejar lagi," ungkap Purbaya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perkembangan

Saat ini, kata Purbaya, Pengacara Tim Task Force Montara dari Australia Phelps Gregory Vincent sedang dalam proses untuk mendapatkan persetujuan dari masyarakat NTT terkait biaya ganti rugi tersebut.

"Sekarang tim pak Greg sedang di NTT untuk mendapat feedback dari masyarakat. Apakah mereka setuju, tapi menurut saya sih setuju daripada gak dapat duit. Nanti Maret akan diputuskan pengadilan lagi," ujarnya.

Adapun untuk pembagian biaya ganti rugi kepada 15 ribu petani rumput laut dan nelayan yang terdampak akan dihitung terlebih dahulu. Kemudian, akan dibuatkan rekening baru khusus untuk menyalurkan biaya ganti rugi.

"Pembagiannya akan dimonitor sehingga semua orang mendapatkan haknya dengan baik dan mereka akan dibuatkan rekening khusus, jadi bakal ada 15.000 rekening baru. Tapi saya tidak lupa juga. Ke depan akan mengambil langkah yang baik, untungnya ke depan saya menunggu perintah pak Menko," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini