Sukses

Banjir Kembali Terjadi, Coba Cek Lagi Klausul Jaminan Asuransi Kendaraan

Pengguna asuransi kendaraan mengajukan klaim jika kendaraan mereka khususnya mobil, terkena risiko bencana seperti tergenang banjir, tertimpa pohon tumbang karena angin.

Liputan6.com, Jakarta Musin penghujan mulai datang dan bencana banjir kembali menghantui. Masyarakat pengguna kendaraan, sepatutnya cermat dan melihat kembali kontrak asuransi terhadap kendaraan.

SVP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto menyampaikan, umumnya, pada kontrak asuransi, banjir tidak masuk dalam klausul perlindungan.

"Karena klausul banjir, topan, badai, termasuk dalam pengecualian jaminan," ujar Laurentius kepada merdeka.com, Jumat (7/10).

Untuk itu, ia mengimbau pemilik asuransi mobil agar memeriksa kembali perluasan jaminan asuransinya.

Sejauh ini, pengguna asuransi kendaraan mengajukan klaim jika kendaraan mereka khususnya mobil, terkena risiko bencana seperti tergenang banjir, tertimpa pohon tumbang karena angin.

Laurentius berujar, klausul yang tertuang dalam kontrak asuransi berpedoman Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Pengecualian jaminan tercantum pada Bab II Pasal tentang Pengecualian. Berikut bunyi pasal tersebut;

"Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, dan atau biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh;3.2 gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor, atau gejala geologi, atau meteorolgi lainnya."

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perlu Perlindungan

Meski dampak kerugian akibat banjir tidak tertanggung, Laurentius mengatakan bahwa perlindungan akan diberikan jika pemilik asuransi kendaraan memperluas jaminannya.

"Bisa dicover jika melakukan perluasan jaminan," sebutnya.

Sementara itu, disinggung mengenai data pengajuan klaim, Laurentius mengatakan bahwa trennya cukup terkendali. Meski pengajuan klaim cukup signifikan saat bencana banjir besar pada akhir 2019 dan awal 2020.

"Untuk beberapa tahun terakhir ini, tingkat klaim banjir cukup termanage, semoga tidak ada banjir yang merata di seluruh wilayah," ujar dia.

Reporter: Sulaeman

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.