Sukses

Ancam Pendapatan, Pedagang Pasar Minta Tarif Cukai Tak Naik di 2023

Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menyatakan kenaikan cukai dan harga rokok sangat berpengaruh terhadap pendapatan pedagang pasar.

Liputan6.com, Jakarta Aktivitas ekonomi di pasar melesu karena kenaikan harga-harga barang dan jasa. Tidak hanya bahan pangan seperti telur ayam, minyak goreng, dan gula pasir, barang konsumsi lain yang perputarannya cepat seperti rokok juga mengalami kenaikan harga.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mujiburohman mengatakan, ketika kenaikan harga tidak diikuti dengan naiknya daya beli justru dapat menimbulkan masalah.

“Pedagang pasar mengeluhkan kenaikan harga rokok, karena modalnya besar tetapi daya beli masyarakat menurun. Jadi kami menolak segala jenis kenaikan harga termasuk kenaikan cukai,” katanya saat Pernyataan Sikap APPSI Terkait Naiknya Bahan Pokok, dikutip Rabu (7/9/2022).

Kenaikan cukai rokok menjadi masalah bagi pedagang pasar karena memicu kenaikan harga di pasaran. “Pedagang pasar dan masyarakat kelas bawah mengeluh,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Organisasi APPSI Don Muzakir mengatakan pihaknya melakukan survei di 13 pasar di Indonesia dan menunjukkan bahwa pedagang pasar yang menjual rokok mengeluhkan pendapatannya berkurang setiap kali cukai naik.

Masalah kenaikan harga dan cukai, katanya, berdampak kepada semua sektor, buruh, petani, dan pedagang.

“Bukan hanya di pasar sini, kawan-kawan di daerah juga. Kami juga ada komunikasi dengan petani dan buruh tembakau terkait ini,” katanya.

Dia mengatakan bahwa kenaikan cukai rokok dan harga rokok sangat berpengaruh terhadap pendapatan pedagang pasar. “Kenaikan rokok itu sangat mengurangi pendapatan kami. Modal untuk rokok itu besar.” katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Picu PHK Massal, Pekerja Industri Rokok Ketar-Ketir Cukai Naik di 2023

Setiap tahun para buruh industri hasil tembakau (IHT) selalu dibayangi kekhawatiran terhadap rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT), terutama untuk segmen sigaret kretek tangan (SKT).

Para pekerja IHT khawatir dampak kenaikan cukai akan memaksa perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga menciptakan pengangguran.

Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau, Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM SPSI) Jawa Timur Purnomo menyatakan bahwa seluruh pekerja IHT kini khawatir akan rencana kenaikan CHT yang sudah jauh-jauh hari diwacanakan pemerintah.

“Seluruh pekerja sudah ketar-ketir kalau cukai naik akan ada efisiensi,” ujarnya, dikutip Senin (5/9/2022).

Purnomo mengatakan dalam rangka melindungi para pekerja, pihaknya berharap pemerintah tidak menaikkan CHT pada 2023. Tak hanya para pekerja, pemerintah daerah, baik bupati maupun gubernur yang wilayahnya masih mengandalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan penyerapan tenaga kerja dari industri rokok, juga turut khawatir.

Menurutnya, semua bupati di wilayah Jawa Timur yang PAD-nya banyak berasal dari rokok merekomendasikan agar tidak ada kenaikan cukai tahun depan. FSP-RTMM bahkan telah mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk turut menyuarakan kekhawatiran pekerja industri rokok. Saat ini industri rokok di Jawa Timur dari hulu ke hilir berkontribusi nyaris 30 persen dari PDB Jawa Timur.

“Untuk SKT (sigaret kretek tangan) jelas kami tolak kenaikan cukainya, kembalikan ke nol persen saja. Untuk rokok mesin silakan cukainya naik asal tidak melebihi inflasi,” tegas Purnomo.

3 dari 4 halaman

Data Pekerja

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat jumlah angkatan kerja pada Februari 2022 sebanyak 23,04 juta orang, bertambah 659 ribu orang dibanding Februari 2021.

Dari jumlah tersebut, terdapat 1,11 juta orang atau 4,81 persen yang berstatus pengangguran terbuka. Sebagian besar pengangguran berada di wilayah perkotaan.

Tekanan terhadap industri pengolahan yang selama ini menjadi penyedia utama lapangan kerja diperkirakan akan turut mempengaruhi nasib para pekerja, mengingat sepertiga dari penduduk bekerja di Jawa Timur berstatus buruh/ karyawan/pegawai. Tekanan akan semakin besar menyusul jumlah angkatan kerja usia produktif yang terus bertambah.

Tekanan pada kinerja SKT belum selesai. Baru-baru ini, sebuah pabrik SKT di Jawa Timur terpaksa tutup. Lebih dari 800 pekerjanya terpaksa di-PHK. Ketua Pimpinan Daerah FSP RTMM SPSI Jawa Barat Ateng Ruchiat juga menyatakan hal serupa. Menurut Ateng, tarif CHT penting untuk tidak naik karena industri ini menyerap tenaga kerja sangat banyak.

4 dari 4 halaman

Pengangguran

BPS Jawa Barat sendiri mencatat tingkat pengangguran sampai Februari 2022 yang lebih tinggi. Dari 24,82 juta angkatan kerja, terdapat 2,07 juta orang atau 8,35 persen yang berstatus pengangguran.

Padahal, tren penambahan jumlah angkatan kerja dari usia produktif yang membutuhkan lapangan pekerjaan juga terus naik.

“Sebaiknya tidak ada kenaikan cukai rokok, khususnya SKT. Kalau ada kenaikan yang memberatkan, perusahaan sangat mungkin mengambil jalan PHK dan ini memberatkan banyak pihak dan pengangguran bertambah,” imbuhnya.

Ateng berharap dengan tidak ada kenaikan cukai, perusahaan berjalan baik sehingga buruh dapat bekerja dengan tenang. Bahkan, perusahaan bisa menambah pekerja baru sehingga pengangguran berkurang.

“Kalau memang rokok mesin diperlukan kenaikan, tolonglah jangan sampai di atas inflasi, bahkan harus di bawah inflasi supaya ada keseimbangan,” ujarnya.

Satu hal yang pasti, kata Ateng, keputusan cukai harus dilakukan sebijaksana mungkin demi mempertahankan kinerja dan produktivitas industri rokok agar tidak terjadi PHK massal. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.