Sukses

Erick Thohir Minta Pelaku Pelecehan di Kereta Api untuk Diproses Hukum

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir angkat bicara mengenai kasus pelecehan yang terjadi di kereta api.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir angkat bicara mengenai kasus pelecehan yang terjadi di kereta api. Ia meminta kasus tersebut bisa diproses secara hukum.

Pernyataan ini disampaikannya melakukan cuitan di akun Twitter resmi miliknya @erickthohir. Ia pun menyampaikan rasa prihatinnya terhadap korban.

"Prihatin kepada korban. Saya mengecam segala bentuk kekerasan, apalagi di transportasi publik seperti kereta api," tulis Erick Thohir, dikutip Selasa (21/6/2022).

Secara tegas, Erick mendorong kasus ini dproses hukum. Tujuannya guna menimbulkan efek jera bagi pelaku dan memberikan peringatan kedepannya.

"Saya mendorong kasus ini dilanjutkan ke proses hukum," cuitnya.

Ungkapan ini disampaikannya sembari membalas cuitan salah satu warganet yang membagikan kasus pelecehan tersebut. Hingga berita ini ditulis, cuitan Erick Thohir telah turut ditanggapi 15 orang, 21 retweet, dan 220 like.

Guna mengantisipasi hal serupa terjadi, Erick juga meminta KAI menambah personel pengamanan di dalam gerbong.

"Untuk mencegah, @KAI121 perlumeningkatkan kehadiran Polsuska di gerbong-gerbong," tukasnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sudah Diberi Sanksi

Diberitakan sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengambil langkah tegas terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi beberapa waktu lalu. KAI akan melakukan pelarangan (blacklist) penggunaan kereta api bagi pelaku pelecehan.

EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan, kebijakan ini KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari. Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin.

KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil. Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

"Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari," katanya mengutip keterangan resmi, Selasa (21/6/2022).

Ia menyampaikan, KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa. KAI berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada : Lansia, Disabilitas dan Wanita hamil.

"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," tegas Asdo.

 

3 dari 4 halaman

Sosialisasi

Guna mencegah terjadinya kejadian serupa, KAI akan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan. Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual.

Serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang. KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.

"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," tutup Asdo.

 

4 dari 4 halaman

KAI Dapat Dukungan

Sementara, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyatakan dukungannya terhadap sikap KAI.

Ia mendukung KAI yang akan melakukan blacklist kepada pelaku melalui NIK yang bersangkutan. Hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual di transportasi umum. KAI juga diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan.

Hal senada disampaikan Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Ia menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kembali kejadian tersebut di kemudian hari.

KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.