Sukses

Jurus Jitu BTN Catatkan Kinerja Ciamik di 2021

BTN turut berkontribusi dalam pertumbuhan konsolodasi BUMN hingga 1.000 persen.

Liputan6.com, Jakarta PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN turut berkontribusi dalam pertumbuhan konsolodasi BUMN hingga 1.000 persen. Bahkan, BTN juga menyumbang multiplier effect ke 174 sektor lainnya.

Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo mengatakan di tengah gelombang pandemi yang belum mereda pada 2021, capaian kinerja positif tersebut juga didorong efisiensi dan transformasi yang dilakukan perseroan sejalan dengan arahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Tidak hanya laba bersih, sebagai pemimpin pasar di sektor kredit perumahan, kinerja positif yang Bank BTN lakukan juga ikut mendongkrak sektor perumahan yang memiliki dampak ganda ke 174 sektor turunan lain,” ujar Haru di Jakarta, Minggu (12/6/2022).

Hingga akhir 2021, emiten perbankan dengan kode saham BBTN ini mencatatkan raihan laba bersih sebesar Rp 2,37 triliun atau naik 48,30 persen secara tahunan (year-on-year). Di tengah pandemi, Bank BTN juga mencatatkan penyaluran kredit dan pembiayaan senilai Rp274,83 triliun atau naik 5,66 persen yoy.

Ia menutirkan, kredit di sektor perumahan masih mendominasi portofolio kredit BBTN atau sebesar 89,08 persen. Kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi pun tercatat menjadi penyumbang pertumbuhan tertinggi dengan kenaikan sebesar 8,25 persen yoy dari Rp120,72 triliun pada 2020 menjadi Rp130,68 triliun di 2021.

Adapun, untuk produk KPR Subsidi, Bank BTN menawarkan uang muka ringan dari 1 persem, suku bunga tetap 5 persen, jangka waktu hingga 20 tahun, subsidi bantuan uang muka senilai Rp4 juta, serta bebas premi asuransi dan PPN.

Sementara itu, Bank BTN juga terus menggelar transformasi baik di sisi digital, bisnis proses, hingga kantor cabang. Di sisi digital misalnya, perseroan terus memoles produk digital banking mulai dari BTN Mobile Banking, BTN Cash Management, e-Mitra BTN, BTN Properti, hingga rumahmurahbtn.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pusat Kredit

Pada sisi bisnis proses, BTN membentuk pusat untuk kredit konsumer dan komersial agar lebih efisien. Selain itu, BTN juga fokus melakukan transformasi kantor cabang yang memprioritaskan penjualan dan pelayanan.

Di samping itu, Bank BTN juga terus meningkatkan kemitraan dengan berbagai lembaga lainnya. Perseroan juga memperdalam kemitraan dengan perusahaan yang masuk dalam rantai pasok di sektor perumahan.

Haru juga menjelaskan, transformasi tersebut tidak hanya sukses meningkatkan perolehan laba bersih Bank BTN, tapi juga meningkatkan efisiensi. Biaya dana BBTN misalnya sukses turun 21,31 persen yoy pada 2021 dari Rp16,04 triliun menjadi Rp12,62 triliun. Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) perseroan juga turun hingga 233 basis poin yoy pada 2021.

Lini bisnis syariah Bank BTN pun ikut mencatatkan kinerja positif. Per Desember 2021, Unit Usaha Syariah (UUS) Bank BTN menghasilkan laba bersih senilai Rp185,20 miliar atau naik 37,33 persen yoy. Kenaikan tersebut disumbang kinerja penyaluran pembiayaan syariah senilai Rp27,55 triliun atau naik 9,93% yoy.

 

3 dari 4 halaman

BUMN Pastikan Rights Issue di 2022

Adapun, untuk meningkatkan kinerja penyaluran kredit dan pembiayaan BBTN terutama di sektor perumahan, Kementerian BUMN menyebut akan melakukan penambahan modal ke BTN. Wakil Menteri II BUMN Kartiko Wirjoatmodjo mengatakan suntikan dana dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) tersebut akan dialokasikan senilai Rp2,98 triliun untuk Bank BTN.

“Kita ingin menambah CAR [Capital Adequacy Ratio] BTN mencapai 19%. Dibutuhkan tambahan injeksi modal Rp2,98 triliun sudah disetujui juga melalui mekanisme rights issue mungkin nanti di triwulan 3 atau 4,” kata Tiko saat rapat dengan Komisi VI DPR, beberapa waktu lalu.

Direktur Riset dan Investasi PT Pilarmas Investindo Sekuritas Mazimilianus Nico Demus mengatakan tambahan modal tersebut akan mengakselerasi kinerja Bank BTN ke depan. BTN, tambahnya, akan leluasa melakukan ekspansi khususnya yang dapat meningkatkan pembiayaan rumah ke segmen masyarakat berpenghasilan rendah dan milenial.

 

4 dari 4 halaman

Integrasi

Pemerintah melalui Kementerian BUMN terus mendorong integrasi PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI dengan Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN).

Hal itu untuk memperkuat ekosistem layanan perbankan syariah di Tanah Air, juga sebagai amanat Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 59 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan UUS.

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo yang akrab disapa Tiko menuturkan, konsolidasi tersebut merupakan visi pemerintah untuk terus mendorong penguatan ekonomi dan perbankan syariah dalam hal ini melalui BSI. Sehingga, BSI dapat memperbesar dan memperkuat posisinya yaitu secara kapitalisasi pasar.

Dengan demikian ekonomi syariah menjadi salah satu faktor utama dan bukan sekadar alternatif pemacu pertumbuhan ekonomi nasional. Termasuk dalam pengembangan tulang punggung ekonomi Indonesia yaitu segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Dalam memperkuat perbankan dan eskosistem ekonomi syariah, lanjut Tiko, konsolidasi sangatlah penting. Sehingga sebagai 'alat negara', BSI dan UUS BTN tidak berjalan sendiri-sendiri namun saling menguatkan.

"Sehingga aset menjadi lebih besar lagi. BSI pun dapat menjadi bank syariah yang lebih modern dan dapat memenuhi kebutuhan generasi milenial. Harapannya akuisisi customer baru lebih cepat karena jangkauan pasar dan nasabah menjadi lebih luas," kata Tiko dalam keterangan tertulis, Rabu (8/6/2022).

Integrasi itu pun merupakan amanat Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam UU tersebut ditetapkan Unit Usaha Syariah yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional (BUK) harus melakukan spin-off selambat-lambatnya 15 tahun setelah penerbitan UU.

Artinya, UUS harus terpisah dari induk BUK sebelum 2023 berakhir. Kewajiban ini juga berlaku untuk UUS yang sudah memiliki nilai aset 50 persen dari total nilai bank induk. Jika kewajiban ini tidak diterapkan, maka pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mencabut izin usaha Sertifikat Badan Usaha (PBI nomor 11/10 / PBI / 2009 pasal 43 (1).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.