Sukses

Strategi Jabar Siapkan Perencanaan Pembangunan Berkualitas

Proses Perencanaan Pembangunan

Liputan6.com, Jakarta Provinsi Jawa Barat Terbaik Pertama se-Indonesia dalam ajang Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) 2022. Keberhasilan itu menandakan bahwa proses perencanaan pembangunan di Jabar memiliki kualitas yang baik dan memenuhi kriteria yang ditetapkan secara nasional.

Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat Sumasna, PPD merupakan evaluasi kreatif pembangunan daerah serta salah satu bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang dapat menghasilkan perencanaan yang berkualitas dan dapat mencapai target-target pembangunan.

"Serta senantiasa dapat menyiapkan dokumen perencanaan dengan lebih baik, konsisten, komprehensif, terukur, serta inovatif," kata Sumasna dikutip Jumat (29/4/2022).

"Keberhasilan pada perencanaan pembangunan di Jabar sebagaimana disampaikan Bappenas RI. Pertama, membaiknya IPM yang didukung oleh berbagai inovasi kebijakan daerah yang memanfaatkan sistem informasi. Kedua, perencanaan tahun 2022 memuat strategi khusus penanganan dan pemulihan COVID-19, serta didukung oleh sistem informasi yang komprehensif," imbuhnya.

Dalam PPD 2022, Provinsi Jabar mengusung Inovasi SIM JAWARA (Sistem Informasi Manajemen Talenta Jabar Juara) yang merupakan Inovasi manajemen ASN berbasis meritokrasi.

Berkat inovasi SIM JAWARA, Pemda Provinsi Jabar ditetapkan sebagai instansi dengan nilai tertinggi pada penilaian penerapan Sistem Merit periode Tahun 2020 oleh Komisi Aparatur Sipil Negara.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Investasi

Selain inovasi tersebut, Provinsi Jabar juga mengusung program unggulan Investasi Juara dengan berbagai inisiatif strategis dalam aspek perizinan dan penanaman modal.

Itu meliputi inisiatif strategis seperti West Java Investment Summit dan West Java Investment Hub.

"Inovasi dan Program Unggulan Jawa Barat ini sangat relevan dan secara langsung berkaitan dengan Tema Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 yaitu Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural," ucap Sumasna.

"Penghargaan pembangunan daerah tahun 2022 ini mendorong kami untuk bisa meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah sebagaimana amanat Bapak Presiden RI pada pembukaan musrenbang tadi. Harapan kami bahwa Penghargaan Pembangunan Daerah ini tetap sesuai ke tujuannya untuk membangun daerah dan menyejahterakan masyarakat Jawa Barat," imbuhnya.

3 dari 3 halaman

Lebaran Sudah Dekat, Disnaker Jabar Terima 305 Aduan soal THR

Per 25 April 2022 atau H-7 Lebaran, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat telah menerima 305 pengaduan dari pekerja di seluruh Jabar terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Sebanyak 173 perusahaan di antaranya menjadi terlapor karena dianggap tidak memenuhi hak pekerja.

Laporan ini didapat dari Posko Pengaduan THR 2022 di Kantor Disnakertrans Jabar dan lima unit pelaksana teknis daerah yakni UPTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya. 

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar Joao De Araujo Dacosta mengatakan, pihaknya masih dalam proses mengidentifikasi kategori pengaduan apakah karena perusahaan terlambat membayar THR Lebaran, mencicil THR, atau tidak membayar THR sama sekali. 

"Dari laporan tersebut kami tengah memilah dan mengidentifikasi laporan," kata Joao di Bandung, Selasa (26/4/2022). 

Joao menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemda kota/kabupaten guna memfasilitasi pertemuan bipartit antara perusahaan dan pekerja. Apa yang didapat dari bipartit akan jadi acuan untuk tindakan preventif di masa mendatang. 

"Tapi kalau perusahaan tidak membayar dan kami anggap tidak patuh nanti akan kami turunkan pengawas untuk lakukan pemeriksaan karena kita tahu bahwa pembayaran atau tidak bayar THR itu normatif dan ada sanksi administratif," ujarnya. 

Joao menjelaskan, secara aturan batas pembayaran THR Lebaran 2022 paling lambat tujuh hari sebelum hari H. Artinya Senin (25/4/2022) merupakan batas akhir pembayaran THR. Bahkan, mestinya mulai Selasa ke depan harus ada pemeriksaan apabila memang tidak patuh.

Di sisi lain, Joao mengakui perusahaan yang diadukan tahun ini lebih banyak ketimbang tahun lalu. Pada tahun lalu tercatat 148 perusahaan dilaporkan sementara tahun ini 173 perusahaan. 

Di Jabar terdapat 73.000-an perusahaan. Dari jumlah tersebut baru 1.363 perusahaan yang telah melaporkan pembayaran THR sesuai aturan secara jumlah dan waktu. Data tersebut akan terus bertambah karena pelaporan terus berlangsung mengingat posko aktif hingga H+7.

Pekerja yang merasa dirugikan dapat melayangkan laporan secara online ke posko THR Jabar melalui hotline 0811-2121-444, atau Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan 0812 - 2238 - 4384, atau Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial 0822 -1801 -1304. Pekerja juga dapat mengakses Konsultasi dan Pengaduan Terintegrasi Kemenaker RI di https://poskothr.kemenaker.go.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.