Sukses

Simak Cara Cek Dapat BSU Bantuan Subsidi Upah 2022

Pemerintah menyediakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022, atau subsidi gaji kepada para pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyediakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022, atau subsidi gaji kepada para pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta. Subsidi gaji ini diberikan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan dicairkan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan, bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Meski begitu, Kemnaker masih menyiapkan regulasi untuk pencairan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta. Hal ini dilakukan untuk memastikan program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

"Rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," kata Ida dalam keterangannya, Kamis (28/4/2022).

Apa saja syarat memperoleh BSU ?

Mengutip dari laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id syarat untuk pekerja/buruh memperoleh bantuan subsidi gaji cukup mudah. Berikut rinciannya.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Lantas bagaimana cara melakukan pengecekan?

Berikut langkah pengecekan penerima BSU 2022 melalui laman kemnaker.go.id :

1. Akses laman website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Selanjutnya, cek pemberitahuan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

 

3 dari 3 halaman

Warganet Keluhkan BSU 2022 Belum Cair

Sementara itu, janji pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah kepada pekerja yang terdampak pandemi tahun ini belum juga terealisasi.

Padalah Presiden Jokowi sudah menginstruksikan agar BSU segera cair sebelum Lebaran, tepatnya pada April 2022. Hal ini membuat para pekerja bertanya-tanya, kapan sebenarnya BS cair?

Di banyak unggahan Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), warganet banyak yang menanyakan janji BSU segera cair.

"BSU mana katanya sebelum lebaran," tulis @yusuf_bontong94.

"BSU nya prank doang kali ya?" tulis akun @sonyriyandi.

"Apa kabar dengan BSU," tulis akun @ariefhardyansyah806.

Berdasarkan pantauan pada Kamis, 28 April 2022, saat artikel ini ditulis, situs BSU di BPJS Ketenagakerjaan masih dalam tahap peningkatan kapasitas.

"Mohon maaf, halaman ini sedang dalam peningkatan kapasitas sehubungan dengan rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022," demikian keterangan laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.