Liputan6 Update: Tarif PPN 11 Persen Berlaku 1 April 2022

Pemerintah tidak menunda pemberlakuan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. Tarif PPN 11 persen tetap diberlakukan mulai Jumat (1/4/2022) mendatang.

Diperbarui 30 Maret 2022, 14:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tidak menunda pemberlakuan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. Tarif PPN 11 persen tetap diberlakukan mulai Jumat (1/4/2022) mendatang.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6