Sukses

Kartu Prakerja Gelombang 25 Resmi Dibuka!, Segera Klik ‘Gabung’

Pembukaan gelombang 25 ini diumumkan secara resmi melalui akun Instagram Kartu Prakerja.

Liputan6.com, Jakarta Kartu Prakerja gelombang 25 sudah kembali dibuka. Masyarakat yang ingin ikut program prakerja ini diharapkan segera membuat akun.

Sementara bagi yang sudah punya dan belum lolos, silakan klik ‘Gabung’ agar bisa ikut kesempatan kali ini. Pembukaan kartu prakerja gelombang 25 ini diumumkan secara resmi melalui akun Instagram Kartu Prakerja.

“Hai sobat! GELOMBANG 25 SUDAH DIBUKA!” dikutip dari Instagram @prakerja.go.id, Selasa (29/3/2022).

Karena itu, masyarakat sebaiknya segera mendaftarkan diri atau klik ‘Gabung’ sebelum gelombang kartu prakerja gelombang 25 ditutup.

Bagi yang sudah mempunyai akun dan belum lolos tapi ingin mencoba lagi, segera kunjungi dashboard masing-masing melalui laman prakerja.go.id. Kemudian klik ‘Gabung Gelombang’.

Setelah itu, tunggu konfirmasi kelolosan hingga waktu pengumuman tiba. Lantas bagaimana bagi yang belum memiliki akun Kartu Prakerja?

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cara Daftar

Seperti mengutip informasi dari website prakerja.go.id, berikut ini tahap pendaftaran dari Program Kartu Prakerja.

1. Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan diarahkan ke laman verifikasi KTP.

2. Isi NIK, nomor Kartu Keluarga, dan tanggal lahir kemudian klik Lanjut.

3. Lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.

4. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai.

5. Lanjutkan tahapan verifikasi dengan memasukkan foto e-KTP yang dapat diakses melalui browser HP. Jangan lupa perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.

6. Jika foto KTP Anda sudah sesuai ketentuan klik Kirim Foto e-KTP.

7. Tunggu hingga sistem selesai memverifikasi foto e-KTP yang diunggah.

8. Selanjutnya verifikasi foto wajah. Seperti verifikasi e-KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.

9. Ambil swafoto (selfie) dengan kamera HP kamu.

10. Sesuaikan swafoto (selfie) yang Anda ambil dengan memperhatikan ketentuan.

11. Kemudian akan muncul tampilan foto yang sudah disesuaikan lalu klik Gunakan Foto.

12. Jika swafoto (selfie) sudah sesuai, klik Kirim Foto untuk langkah berikutnya.

13. Selanjutnya verifikasi nomor handphone.

14. Lalu masukkan enam digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP.

15. Setelah itu, klik Kirim OTP.

16. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP. Klik Kirim OTP.

17. Kemudian isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi kamu.

18. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik Lanjut.

19. Berikutnya pendaftar wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar.

20. Klik Mulai Tes

21. Selanjutnya ikuti seleksi dengan memilih gelombang sesuai dengan domisili lalu klik Gabung.

22. Lalu akan muncul konfirmasi pilihan gelombang. Bila sudah sesuai, klik Gabung.

23. Klik Saya Menyetujui untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

24. Pada akhirnya Anda akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang.

 

 

3 dari 3 halaman

Bila Terkendala

Pada saat membuat akun, mungkin akan ada beberapa kendala dalam proses pendaftaran. Entah karena dalam proses mengunggah foto e-KTP atau foto selfie.

Karena itu, perhatikan kembali ketentuan seperti yang sudah diminta.

“Buat kalian yang masih punya kendala dalam proses pendaftaran.

Coba cek ricek lagi setiap prosedurnya,

1. Apakah KTP kalian buram sehingga data tidak bisa diekstrak?

2. Apakah informasi yang kalian sudah tepat?

3. Apakah teknik kalian mengambil selfie sudah benar?

4. Apakah kalian menggunakan aksesoris saat selfie, termasuk kacamata?” demikian penjelasannya.

Sebab, bila dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan ketentuan nantinya akan menghambat proses pendaftaran sehingga gagal terus-menerus.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.