Sukses

Ombudsman Minta Masalah Minyak Goreng Rampung 2 Minggu

Ombudsman RI menyoroti pemicu kenaikan harga minyak goreng, yakni kenaikan harga CPO dan adanya fenomena menunggu kepastian kebijakan pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika minta agar masalah minyak goreng bisa diselesaikan dalam dua minggu. Selain terjadi kelangkaan, saat ini harga minyak goreng juga melambung di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Ombudsman akan terus melakukan pengawasan dan mengharapkan adanya perubahan yang terjadi dalam dua minggu ke depan. "Harus ada intervensi pemerintah terkait hal ini. Pemerintah harus memastikan minyak goreng curah tersedia terlebih dahulu, baru yg lain," katanya dikutip dari Antara, Jumat (25/2/2022).

Terdapat beberapa indikator yang mempengaruhi pasokan dan permintaan Crude Palm Oil (CPO). Di antaranya yaitu terjadi penurunan stok CPO akhir tahun dibanding tahun 2021, penurunan jumlah total produksi sebanyak 0,52 persen, adanya peningkatan jumlah konsumsi untuk pangan sebesar 6,24 persen dan biodiesel sebesar 1,60 persen, jumlah ekspor meningkat sebesar 0,67 persen, dan peningkatan total permintaan sebesar 2,53 persen dibanding tahun 2021.

"Ombudsman RI telah melakukan pemantauan, bukan hanya di wilayah DKI Jakarta saja, namun secara serentak dan menyeluruh telah dilakukan pengamatan di 34 provinsi Indonesia," katanya.

Dia mengatakan setidaknya Ombudsman RI menyoroti ada tiga pemicu harga kenaikan minyak goreng, yakni kenaikan harga CPO di pasar Future Market International, kenaikan harga CPO International, dan adanya fenomena menunggu kepastian kebijakan pemerintah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tingkat Kepatuhan

Secara umum, Ombudsman RI melihat tingkat kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) kategori minyak goreng sawit kemasan curah, sederhana dan premium oleh pasar modern (mall), pasar tradisional, ritel modern, dan ritel tradisional

"Berdasarkan hasil pemantauan Ombudsman RI, didapatkan hasil bahwa dalam dua pekan terakhir ini, panic buying sangat jauh berkurang," jelasnya.

Untuk pasar atau ritel modern memiliki tingkat kepatuhan relatif tinggi terhadap HET, dan sebaliknya di pasar/ritel tradisional, tingkat kepatuhannya relatif rendah. Ombudsman RI juga menemukan ketersediaan minyak goreng masih langka dan terbatas, baik di pasar/ritel modern maupun di pasar/ritel tradisional.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.