Sukses

Pupuk Subsidi Langka, Ini Langkah Kementan

Dalam pengelolaan pupuk bersubsidi Kementerian Pertanian menghadapi berbagai kendala.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono mengatakan, dalam pengelolaan pupuk bersubsidi Kementerian Pertanian menghadapi berbagai kendala. Salah satunya adalah kapasitas petugas pendamping petani terbatas jumlah dan kualitasnya.

Kendala lainnya, yaitu sarana pendukung sistem pendataan dan pengawalan penyaluran pupuk kurang memadai. Kalaupun melibatkan berbagai instansi antar sektor, tentu ini memerlukan koordinasi yang Intens dalam kerangka untuk menjamin daripada ketersediaan maupun distribusi yang ada.

“Nah, kita juga menyadari bahwa ada beberapa yang rawan terjadi penyimpangan di lapangan. Ini beberapa hal kendala yang kita hadapi,” kata Kasdi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (3/2/2022).

Adapun dalam menghadapi kendala tersebut dan mempertimbangkan rekomendasi Tim Panja pupuk komisi 4 DPR RI, serta rekomendasi Ombudsman RI. Maka Kementerian Pertanian melakukan berbagai tata kelola pupuk serta Perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi sebagai berikut:

“Kami lakukan pertama, petani penerima subsidi adalah petani yang mengusahakan lahan kurang dari 2 hektar,” ujarnya.

Kedua, adalah pemilihan komoditas prioritas berdasarkan kebutuhan pangan pokok dan dan yang berdampak inflasi, seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kelapa sawit rakyat, hingga tebu rakyat.

Ketiga, jenis yang difasilitasi yaitu Urea dan NPK. Keempat, melakukan usulan penambahan anggaran, karena memang sejak awal Kementan menyadari anggaran yang kurang dari kebutuhan yang ada.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mekanisme Pendataan

Kelima, menyempurnakan mekanisme pendataan penerimaan pupuk bersubsidi sebagaimana yang diarahkan oleh komisi 4 DPR RI.

Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk memperbaiki daripada RDKK yang setiap tahun senantiasa menjadi pekerjaan rutin untuk dirubah, yakni setiap 4 atau 5 tahun dengan evaluasi setiap tahun.

Keenam, melakukan perbaikan tata kelola penyaluran dengan memberikan peran daripada Kementerian Pertanian dalam juga ikut terlibat di dalam penataan penetapan daripada distributor maupun pengecer.

“Sehingga kita akan dan pertanian juga memiliki peluang dari kita ikut mengontrol daripada distribusi pupuk di lapangan,” pungkas Kasdi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.