Sukses

Kecam Rencana Penghapusan di 2023, Tenaga Honorer: Tak Manusiawi

Pemerintah akan menghapus status tenaga honorer pada 2023 mendatang

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, memastikan pemerintah akan menghapus status tenaga honorer pada 2023 mendatang. Ketentuan ini sudah ditetapkan pada peraturan pemerintah (PP) yang diterbitkan sebelumnya.

Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I), Titi Purwaningsih, mengatakan kebijakan penghapusan tersebut cenderung tidak manusiawi. Sebab, pemerintah dinilai menggantung nasib tenaga honorer kategori 2 (K2) yang di aturan sebelumnya punya ketetapan hukum.

"Kalau menurut saya itu satu pernyataan yang kurang manusiawi. Artinya pada kenyataannya bahwa tenaga honorer kan masih banyak, terutama honorer K2 yang notabene dulu kan ada dasar hukumnya," keluh Titi kepada Liputan6.com, Selasa (18/1/2022).

Jika memang status tenaga honorer benar bakal dihapus, ia mengusulkan kepada pemerintah agar dicari solusi sebelum memasuki 2023.

Sebab, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejauh ini belum menjamah seluruh profesi tenaga honorer. Titi menilai, kebanyakan pengangkatan tersebut lebih fokus pada posisi tertentu, seperti guru ataupun tenaga kesehatan.

"Minimal, tahun 2022 ini, khusus yang tenaga teknis lainnya yang belum ada pengangkatan dari sejak tahun 2013, ini harusnya tahun ini harus sudah mulai direkrut, khusus tenaga administrasi atau tenaga tenaga teknis lainnya," ungkapnya.

"Kan honorer K2 tuh satu kesatuan. Guru, kesehatan plus teknis lainnya," tegas Titi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Habisi Tenaga Honorer

Dia pun mempertanyakan rencana pemerintah menghabiskan tenaga honorer, yang sejatinya bertentangan dengan ketentuan hukum sebelumnya, di mana status pekerja kontrak tersebut dijamin oleh pemerintah.

"Kalau pemerintah punya rencana, katakan mau menghabiskan atau tidak ada lagi tenaga honorer, ya ini mau diapain? K2 ini kan tanggung jawab pemerintah," seru Titi.

"Kewajiban pemerintah karena apa, karena ada dasar hukumnya. Boleh mau dihapus mau apa, silakan. Tapi, kasih solusi yang terbaik untuk teman-teman," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.