Sukses

Jokowi Cabut Izin Usaha 2.078 Perusahaan Tambang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan telah mencabut izin usaha bagi 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara (minerba) pada Kamis, 6 Januari 2021 ini.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan telah mencabut izin usaha bagi 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara (minerba) pada Kamis, 6 Januari 2021 ini.

Pasalnya, ribuan perusahaan tambang tersebut ditemukan tidak pernah menyampaikan rencana kerja kepada pemerintah sejak bertahun-tahun lalu.

"Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut. Karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin usaha yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan," kata Jokowi, Kamis (6/1/2022).

Jokowi mengecam tindak malas perusahaan-perusahaan tambang tersebut, yang telah mengambil kekayaan milik Bumi Pertiwi namun tidak dirasakan manfaatnya oleh rakyat.

"Ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," keluh dia.

Pemerintah disebut akan terus berkomitmen memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, serta kerusakan alam.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terus Evaluasi

Oleh karenanya, Jokowi bakal terus mengevaluasi secara menyeluruh izin-izin pertambangan, kehutanan, dan juga penggunaan lahan milik negara.

"Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif yang dialihkan ke pihak lain serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut," tegas Jokowi.

Pada saat bersamaan, Jokowi juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 ha. Ini dilakukan lantaran izin usaha tersebut terindikasi tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Selanjutnya, untuk hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 ha pada Kamis ini juga dicabut. Seluas 25.128 ha lahan jadi milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 ha merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.