Sukses

HIPMI: Perusahaan Dalam Negeri Harus Pegang Kendali Pengelolaan SDA

Pengelolaan sumber daya alam (SDA) haruslah berorientasi untuk mencapai kemajuan Indonesial dalam ini kesejahteraan sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan terkait UU Minerba pada 2021. Keputusan tersebut menekankan pengelolaan dan kemandirian pengelolaan sumber daya alam (SDA) Indonesia.

Dalam konsitusi, jelas bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi, air dan kekayaan alam yang terbentang di sabang sampai marauke dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ketua Kompartemen Sumber Daya Alam Bidang 5 Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Dasril Sahari mengatakan bahwa sejatinya pengelolaan sumber daya alam haruslah berorientasi untuk mencapai kemajuan Indonesial dalam ini kesejahteraan sosial.

"Secara konstitusional dimana sebelum reformasi pengaturan pengelolaan SDA ini terpisah dengan nomenklatur Kesehahteraan sosial, kemudian pasca reformasi semangat pengelolaan SDA harus berorientasi kepada kesejahetaraan sosial hal ini dibuktikan eksetensi Bab "Perekonomian nasional dan Kesejahteraan Sosial" dalam Konstitusi kita," ujar Dasril dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/1/2022).

Perekonomian nasional dalam hal ini pengelolaan SDA haruslah berdasrakan prinsip kemandirian, hal ini dibuktikan dengan eksistensi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai perpanjang tangan negara dalam melakukan usaha dan pengelolaan SDA Indonesia.

Dasril mengatakan, keberadaan BUMN dan BUMD jelas bagus dan patut didukung dalam hal mengelola SDA, akan tetapi Pemerintah tetap harus membuka kesempatan bagi pengusaha atau pihak swasta untuk berperan aktif dalam pengelolaan SDA ini.

"Meskipun tidak menutup kemungkinan adanya investor asing yang masuk, akan tetapi perusahaan dalam negeri harus memegang kendali atau mayoritas dalam kegiatan usaha tersebut," ungkap Dasril.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kesempatan

Dasril juga menambahkan Pemerintaah saat ini memiliki banyak terobosan dibuktikan dengan hadirnya UU Cipta kerja yang membuka kesempatan bagi semua pihak untuk melakukan kegiatan usaha dengan mudah serta sederhana.

"Kami Bidang 5 BPP HIPMI akan terus mendorong langkah Pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada badan usaha swasta untuk turut berkompetisi dalam pengelolaan dengan pertimbangan badan usaha swasta yang benar-benar mempunyai kapabilitas dan integritas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memenuhi prinsip-prinsip good corporate governance," tutup Dasril.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.