Sukses

Industri Mamin Harap-Harap Cemas Menanti Izin Impor Gula Mentah

Sektor industri masih menunggu Persetujuan Impor (PI) untuk gula rafinasi kebutuhan industri makanan dan minuman (mamin) di 2022

Liputan6.com, Jakarta - Sektor industri masih menunggu Persetujuan Impor (PI) untuk gula rafinasi kebutuhan industri makanan dan minuman (mamin) di 2022. Jika PI ini terlambat terbit, dikhawatirkan akan menganggu proses produksi di industri tersebut.

Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Supriadi menjelaskan untuk kebutuhan gula industri di 2022, Kemenperin telah memberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi ini disampaikan melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK) Lembaga National Single Window (LNSW). Kemenperin pun masih menunggu kapan PI ini akan terbitkan agar impor gula mentah (raw sugar).

"Untuk izin impor raw sugar, Kemenperin sudah memberikan rekomendasinya melalui sistem SNANK-LNSW. Sekarang sedang menunggu PI dari Kemendag (Kementerian Perdagangan)," kata dia kepada Liputan6.com, Senin (27/12/2021).

Supriadi memaparkan, rekomendasi yang diberikan Kemenperin untuk impor gula mentah mencapai 3,4 juta ton. Impor tersebut ditujukan untuk 11 Pabrik Gula Rafinasi (PGR).

"Jumlah yang kita berikan impor raw sugar untuk 11 PGR untuk gula bahan baku industri maminfar (makanan, minuman, dan farmasi) sebesar 3,4 juta ton," jelas dia

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Untuk Kebutuhan Konsumsi

Selain itu, Kemenperin juga memberikan rekomendasi impor gula untuk kebutuhan konsumsi. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional.

"Dan raw sugar untuk gula konsumsi dalam rangka insentif investasi sesuai Permenperin 10/2017 sebesar 840 ribu ton untuk 12 pabrik gula basis tebu," tutup dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.