Sukses

Gelar Ramp Check, Kemenhub Ajak Operator Truk Kontainer Tingkatkan Keselamatan

Kementerian Perhubungan melakukan ramp check sekaligus kampanye keselamatan dengan pemasangan Alat Pemantul Cahaya.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan ramp check sekaligus kampanye keselamatan dengan pemasangan Alat Pemantul Cahaya. Khususnya ditujukan bagi truk trailer atau kontainer.

Dirjen Hubdat Budi Setiyadi mengatakan ramp check yang dilaksanakan di Pelabuhan Tanjung Priok itu sebagai upaya kampanye keselamatan pada operator truk. Ia pun mengaku telah melakukan sejumlah hal untuk memastikan keamanan perjalanan truk.

“Intinya saya sedang mengajak operator truk kontainer untuk meningkatkan aspek keselamatan dari kendaraan kontainer di Tanjung Priok. Saat ini sebetulnya semua (aspek keselamatan) sudah kami sentuh, yang pertama dan paling mudah yaitu pemasangan APC,” terang Dirjen Budi, dalam keterangan resmi, Sabtu (18/12/2021).

Menurutnya, saat ini banyak beredar APC yang tidak sesuai dengan ketententuan yang sudah dikeluarkan. Aturan APC tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No KP. 3996/AJ.502/DRJD/2019 tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya Pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan.

“Pemasangan APC ini penting dan saya harapkan semua operator maupun pengemudi kontainer dapat melaksanakannya. Misalnya saat malam hari dan truk dalam keadaan berhenti di jalan, dapat langsung terlihat oleh kendaraan di belakangnya,” tambah Dirjen Budi.

Dalam kegiatan tersebut, Dirjen Budi juga memeriksa tata cara muat kontainer. Ia menemukan beberapa kasus yang terjadi di jalan tol, ada keluhan dari operator jalan tol karena jika ada kecelakaan truk kontainer maka dapat memakan waktu hingga beberapa jam untuk evakuasi.

“Hal ini tentu menghambat kelancaran lalu lintas,” ujar Dirjen Budi.

Seharusnya penggunaan trailer dengan konfigurasi sumbu kendaraan/ tractor head 1.2 untuk trailer 20 feet dan konfigurasi sumbu tractor head 1.22 untuk trailer 40 feet.

“Tadi sudah dicontohkan jika trailer, tractor head, termasuk kereta gandengnya harus sesuai untuk keseimbangan,” jelasnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aspek Perhatian

Lebih lanjut, Dirjen Budi menuturkan sejumlah hal yang menjadi perhatian dan penekanan dalam kegiatan tersebut sekaligus untuk memastikan persyaratan teknis dan laik jalan, antara lain:

a. penggunaan angkutan trailer wajib sesuai dengan peruntukannya;

b. dalam hal pemastian persyaratan teknis dan laik jalan para penguji kendaraan bermotor harus lebih teliti dalam pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan trailer khususnya pada bagian sistem rem dan twist lock/ kunci putar untuk mengunci kontainer;

c. setiap pengemudi angkutan barang diharapkan agar memeriksa dan memastikan kondisi kendaraan sebelum  beroperasi;

d. melakukan pemeriksaan ramp check pada kendaraan angkutan barang khususnya trailer dan penindakan di jalan terhadap pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan, pelanggaran Over Dimensi Over Loading (ODOL), serta tatacara muat;

e. Asosiasi Angkutan Barang melakukan konsolidasi internal dan sosialisasi kepada semua pelaku angkutan barang terkait kebijakan yang dilaksanakan.

“Saat ini kami akan melakukan pembinaan secara terus menerus termasuk kepada pengemudi. Sebelumnya kami juga telah melakukan pelatihan kepada pengemudi kontainer oleh KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) dan kegiatan ini akan kami lanjutkan agar operator dan pengemudi dapat lebih berkeselamatan lagi,” tuturnya.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut yakni Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok, Wisnu Handoko, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi, Ahmad Wildan, perwakilan Korlantas Polri, dan sejumlah perwakilan dari asosiasi kendaraan angkutan barang terkait.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.