Sukses

Daftar UMK 2022 di 9 Kabupaten Kota, Cek Besarannya

Sejumlah pemerintah daerah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2022.

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah pemerintah daerah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2022. Hal ini menyusul penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022 November 2021 lalu.

Untuk tingkat provinsi, sebelumnya pemerintah pusat telah memastikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022 tetap naik. Hanya saja, kenaikannya tak sebesar yang diharapkan buruh, yaitu hanya 1,09 persen.

Ketentuan mengenai kenaikan upah minimum mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sementara sejumlah kabupaten dan kota yang telah menetapkan UMK 2022 antara lain, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bogor, Kota Mataram, Kabupaten Bintan, Kota Pekanbaru, Kabupaten Pandeglang, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Kotawaringin Timur.

Berikut rincian besaran UMK di 9 kabupaten/kota tersebut:

1. Kabupaten Sleman 

Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditetapkan sebesar Rp2.100.000 atau naik sebesar 5,12 persen dibanding UMK 2021 yang sebesar Rp1.903.500.

"Jadi ada kenaikan UMK untuk Sleman sebesar Rp97.500, yakni dari Rp1.903.500 menjadi Rp2.100.000," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman Sutiasih dikutip dari Antara, Rabu (1/12/2021).

Menurut dia, kenaikan ini sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY No 373/KEP/2021 tanggal 19 November 2021 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022.

"UMK merupakan upah bulanan terendah, yaitu upah tanpa tunjangan/upah pokok (PP 36/2021 pasal 23 ayat (1)," katanya.

 

2. Kota Mataram

Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan penerapan Upah Minimum Kota (UMK) Mataram sebesar Rp2.416.953, dikecualikan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Pelaku UMKM boleh membayar upah di bawah UMK atau sesuai kesepakatan dengan karyawan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnker) Kota Mataram H Rudi Suryawan dikutip dari Antara, Rabu (1/12/2021).

UMK Kota Mataram 2022 mengalami kenaikan signifikan hingga 10 persen dari UMK 2021 sebesar Rp2.184.450 menjadi Rp2.416.953 dan mulai berlaku per 1 Januari 2022.

Karena itu, tim dari Disnaker akan turun melakukan pengawasan terhadap penerapan UMK tersebut terutama pada 800 perusahaan besar yang beroperasional di Kota Mataram.

"Kami akan memastikan upah yang diterima karyawan sesuai UMK yang ditetapkan, kecuali untuk pelaku UMKM boleh di bawah UMK atau sesuai kesepakatan," katanya lagi.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Kota Pekanbaru dan Kabupaten Bintan

3. Kota Pekanbaru

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) di wilayahnya untuk tahun 2022 senilai Rp3.069.675 per bulan.

"Nominalnya naik sebesar 2,39 persen dari UMK tahun 2021 yang sebesar Rp2.997.971," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal dikutip dari Antara, Rabu (1/12/2021).

Angka itu berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan, yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, ahli ekonomi, perwakilan buruh, Badan Pusat Statistik, dan perwakilan pengusaha.

"Beberapa hari lalu sudah kita sepakati besaran UMK Pekanbaru, setelah Provinsi Riau mengeluarkan UMP tahun 2022. Begitu nanti SK-nya dibuat, akan kami sampaikan ke seluruh perusahaan agar ditaati," kata Jamal.

UMK hanya berlaku untuk pekerja atau pegawai dengan masa kerja 0 hingga 12 bulan karena UMK adalah upah minimal yang diberikan untuk pegawai yang masih baru bekerja.

 

4. Kabupaten Bintan

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan, Kepulauan Riau tahun 2022 disepakati sama seperti tahun sebelumnya Rp3.648.714 juta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

"UMK Bintan pada tahun sebelumnya atau sebelum UU Cipta Kerja diberlakukan, paling tinggi dibanding beberapa kabupaten dan kota di Kepri. Setelah dianalisis berdasarkan PP Pengupahan, ternyata tidak dapat dinaikkan lagi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Bintan Indra Hidayat, dikutip dari Antara, Rabu (1/12/2021).

Ia menjelaskan, penetapan UMK berdasarkan hasil keputusan Dewan Pengupahan, yang juga dihadiri 2 dari 4 pengurus Serikat Pekerja. Serikat Pekerja yang hadir dalam rapat tersebut yakni Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Pariwisata dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia.

Kedua organisasi pekerja itu minta agar UMK Bintan tahun 2022 naik Rp45.000. Aspirasi itu sudah disampaikan kepada Dewan Pengupahan Kepri. Usulan kenaikan UMK Bintan tahun 2022 itu juga sudah kami serahkan ke Dewan Pengupahan Kepri.

 

 

3 dari 5 halaman

Kabupaten Pandeglang dan Kota Bekasi

5. Kabupaten Pandeglang

Pemerintah Kabupaten Pandeglang menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pandeglang untuk tahun 2022 tidak ada kenaikan.

Dikutip dari Antara, Rabu (1/12/2021), UMK tahun 2022 dipastikan sama seperti UMK tahun ini yakni sebesar Rp 2,8 juta.

Keputusan ini diambil karena sejumlah faktor, diantaranya akibat inflasi serta kondisi perekonomian wilayah setempat yang tumbuh lambat akibat pandemi COVID-19. 

 

6. Kota Bekasi

Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menetapkan nilai upah minimum di wilayah Kota Bekasi sebesar Rp4,8 juta. Angka ini naik sebesar Rp 33.985 atau 0,71 persen dibandingkan UMK tahun 2021 sebesar Rp4,78 juta.

Pemkot Bekasi pun menyatakan penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 di daerah itu sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Terkait besaran UMK tahun depan, kami sudah berpedoman pada aturan yang berlaku," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti dikutip dari Antara, Rabu (1/12/2021).

Dia mengatakan formula penghitungan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pasal 26 mengatur penyesuaian nilai upah minimum di wilayah Kota Bekasi yakni Rp 4,8 juta, naik sebesar Rp 33.985.

 

 

4 dari 5 halaman

Kabupaten Bogor dan Kabupaten Kotawaringin Timur

7. Kabupaten Bogor

Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah menyepakati bahwa angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 2022 tidak naik.

"Dewan Pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja dan organisasi pengusaha sudah menyepakati untuk tidak ada kenaikan (UMK)," ungkapnya di Cibinong, Kabupaten Bogor, dikutip dari Antara, Rabu (1/12/2021).

Menurutnya, angka UMK di wilayahnya kini sudah cukup tinggi, yakni Rp4,2 juta, di atas UMK wilayah Kota Bogor yang senilai Rp4,1 juta. Pasalnya, tahun lalu angka UMK wilayah Kota Bogor juga tidak mengalami kenaikan.

Baca juga: Disnaker Bekasi: Unjuk rasa UMK wajar asal tidak langgar ketentuan

"Memang awalnya ada permintaan kenaikan UMK sebesar 3,7 persen," kata Ade Yasin.

Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum menggelar rapat pleno untuk membahas kenaikan UMK tahun 2022, meski seharusnya ditetapkan 25 November 2021, seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

 

8. Kabupaten Kotawaringin Timur

Pemkab Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 naik sebesar Rp22.786 atau 0,99 persen menjadi Rp3.014.732.

"Ini sudah merupakan kesepakatan bersama dengan mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi, inflasi, pengeluaran per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, hingga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga dengan usia lebih dari 15 tahun yang bekerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur, Fuad Sidiq dikutip dari Antara, Rabu (1/12/2021).

Penetapan UMK 2022 Kotawaringin Timur tersebut sudah melalui kesepakatan bersama dalam rapat Dewan Pengupahan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur.

Rapat itu dipimpin Fuad Sidiq yang dihadiri Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kotim Siswanto, Kabag Ekonomi Setda Kotim Bahalap, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sampit, perwakilan Serikat Pekerja, Serikat Buruh Nusantara, perwakilan Dinas Koperasi dan perwakilan dari BPS Kotawaringin Timur.

 

 

5 dari 5 halaman

Kabupaten Tangerang

9. Kabupaten Tangerang

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat menyebutkan upah minimum kabupaten (UMK) Tangerang pada tahun 2022 naik 10 persen dari UMK tahun 2021 yang besarannya menjadi sekitar Rp4.653.872.

"Kesepakatan menyampaikan UMK 2022 naik 10 persen dari UMK 2021, dan ini sudah melalui perhitungan UMK pada kebijakan di PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan," ucap Beni dikutip dari Antara, Rabu (1/12/2021).

Penetapan kenaikan upah minimum kabupaten sebesar 10 persen tersebut merupakan hasil rapat pleno bersama perwakilan buruh, serta dewan pengupahan setempat yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021.

Selain itu, dalam kesepakatan tersebut juga berdasarkan dari beberapa formulasi, seperti inflasi sebesar 1,85 persen, pertumbuhan ekonomi 7,10 persen, dan produktifitas 1,05 persen.

"Beberapa formulasi, seperti inflasi sebesar 1,85 persen, pertumbuhan ekonomi 7,10 persen, dan produktifitas 1,05 persen," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.