Sukses

Selain GoTo, Berikut 6 Sengketa Merek Dagang di Indonesia yang Mencuat ke Publik

Mulai dari produk rokok, pasta gigi hingga makanan ringan wafer, berikut deretan sengketa merek dagang di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Merek merupakan indentitas dari satu produk yang dirilis sebuah perusahaan. Tak heran, kerap kali terjadi sengketa merek, di mana ada perusahaan melayangkan gugatan hukum terhadap perusahaan lain.

Terbaru, platform layanan on-demand dan pembayaran serta financial Gojek dan perusahaan teknologi Tokopedia digugat PT Terbit Financial Technology lebih dari Rp 2 triliun karena menggunakan nama Goto.

Gugatan tersebut diajukan di PN Jakarta Pusat, dengan nomor 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan ini telah didaftarkan sejak 2 November 2021.

Selain gugatan merek GoTo, di Indonesia sempat terjadi beberapa sengket merek yang mencuat ke publik.

Mulai dari produk rokok, pasta gigi hingga makanan ringan wafer. Dirangkum Liputan6.com, Selasa (9/11/2021), berikut deretan sengketa merek dagang di Indonesia:

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. Ayam Geprek Bensu

Ruben Onsu menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono. Gugatan dilayangkan ke PN Niaga Jakarta Pusat. Ruben Onsu menggugat terkait Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.

Gugatannya tercatat dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Pada 13 Januari 2020, gugatan Ruben Onsu ditolak seluruhnya oleh majelis hakim PN Niaga Jakarta Pusat. Majelis hakim justru mengabulkan gugatan rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono.

"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," begitu hasil putusan dari halaman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Rabu (10/6/2020).

Hakim juga menyatakan, PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah sah sebagai pemilik dan pemakai pertama untuk merek bisnis I Am Geprek Bensu.

Karena merek dagangnya menyerupai merek dari PT Ayam Geprek Benny Sujono, maka sertifikat pendaftaran dengan enam nama Geprek Bensu milik Ruben Onsu, dibatalkan.

 
3 dari 7 halaman

2. Gudang Garam lawan Gudang Baru

PT Gudang Garam Tbk (GGRM) melayangkan gugatan perkara merek dagang di pengadilan negeri Surabaya.

Perseroan telah mengajukan gugatan pembatalan merek milik Gudang Baru kepada pengadilan niaga melalui Pengadilan Negeri Surabaya pada 22 Maret 2021, dengan nomor perkara 3/Pdt.Sus.HKI/Merek/2021/PN.NiagaSby.

Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Perseroan membeberkan asal mula sengketa merek dagang ini kembali memanas.

Perseroan menjelaskan, sebelumnya telah ada Putusan MA Nomor 104 PK/Pid.Sus/2015 tertanggal 10 November 2015 dan Putusan MA Nomor 119 PK/Pdt.Sus-HKI/2017 tertanggal 28 Agustus 2017 yang dimenangkan oleh Perseroan terhadap Gudang Baru. Namun putusan tersebut seperti tak digubris oleh pihak Gudang Baru.

"Pihak Gudang Baru masih terus menggunakan merek-merek yang tampak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek-merek milik Perseroan,” ujar manajemen GGRM seperti dikutip, Kamis (22/4/2021).

Perseroan mengaku telah ditemukan fakta merek-merek pada produk-produk Gudang Baru telah menyesatkan. Mengingat banyaknya persamaan merek-merek pada produk-produk Gudang Baru dan Gudang Garam, hal ini berpotensi menimbulkan kerancuan bagi konsumen.

"Ditemukan fakta di lapangan bahwa merek-merek pada produk-produk Gudang Baru telah menyesatkan. Sehingga seolah-olah produk-produk milik Gudang Baru tersebut adalah atau berpotensi dianggap produk milik Perseroan dan/atau merupakan bagian dari produk milik Perseroan,” ujar GGRM.

Kendati begitu, Perseroan mengaku persoalan ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional,kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.

4 dari 7 halaman

3. Merek Trumps

Pengusaha dan mantan Presiden AS melayangkan gugatan merek Trumps di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kepada pengusaha lokal, Robin Wibowo.

Dalam gugatannya, Trump menganggap Robin Wibowo telah melakukan plagiasi. Hingga akhirnya putusan pengadilan memenangkan Donald Trump pada 6 Februari 2014.

“Jadi begitu hebatnya awareness tentang Kekayaan Intelektual. Tapi yang lebih hebat lagi adalah masyarakat UMKM, mereka sudah agak melek. Tapi mereka belum tahu cara mendaftarkannya,” kata Freddy.

Padahal, sejak Agustus 2019 lalu, Freddy mengatakan pendaftaran KI dapat dilakukan secara online. “Nah ini yang memang perlu sosialisasi,” kata dia. Freddy menekankan pentingnya KI ini karena di dalamnya ada nilai keekonomian.

“Indonesia ini nggak kalah kreatif, namun banyak yang tidak didaftarkan Kekayaan Intelektual-nya. Sifat sosial orang Indonesia, yasuda biarin ditiru. Padahal kalau dia daftar itu bisa menjadi pelajaran untuk yang lain, you harus kreatif atau you harus membayar lisensi,” tukas Freddy.

5 dari 7 halaman

4. Merek Pasta Gigi Unilever vs Hardwood Private Limited

PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait kasus sengketa merek antara perseroan dengan Hardwood Private Limited, atau yang dikenal di Indonesia dengan bendera perusahaan Orang Tua.

Diketahui, sengketa ini berawal dari gugatan yang dilayangkan Hardwood kepada Unilever pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan terdaftar sejak 29 Mei 2020 dengan nomor perkara 30/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Jkt.Pst.

Perkara tersebut pada akhirnya diputuskan 18 November 2020, dengan dimenangkan oleh Hardwood. Pengadilan juga menetapkan Unilever untuk membayar ganti rugi kepada Hardwood sebesar Rp 30 miliar atas sengketa merek tersebut. Atas putusan tersebut, Unilever kemudian melakukan pengajuan kasasi kepada Mahkamah Agung. 

"Saat ini perkara tersebut sedang dalam proses hukum kasasi atas putusan sebelumnya yang dijatuhkan pada bulan November 2020 lalu. Proses hukum kasasi saat ini masih berjalan,” ujar  Sekretaris Perusahaan Unilever, Reski Damayanti dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (14/1/2021).

Sehubungan dengan hal itu, Reski menegaskan perkara ini tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, keuangan, harga saham, dan/atau kelangsungan usaha Perseroan. Reski mengaku pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap agar hasilnya lancar serta membawa hasil yang adil dan baik.

"Kasus ini belum berkekuatan hukum tetap, kami berpandangan bahwa perkara ini tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, keuangan, harga saham, dan/atau kelangsungan usaha Perseroan,” pungkas dia.

6 dari 7 halaman

5. Produk Teh Herbal

Produsen minuman asal Pulau Virginia, Multi Acces Limited berhasil membatalkan merek teh herbal Wong Lao Ji milik pengusaha lokal Dhalim Soekodanu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," ujar Ketua Majelis hakim Sudharmawati Ningsih saat membacakan amar putusannya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2013).

Majelis hakim menyatakan merek Wong Lao Ji milik Multi Acces adalah merek terkenal. Merek ini sudah terdaftar di berbagai negara jauh sebelum Dhalim mendaftarkan mereknya di Indonesia.

Sengketa bermula dari Multi Acces yang melayangkan gugatan pembatalan merek Wong Lao Ji milik Dhalim.

Multi Acces tidak terima dengan pendaftaran merek Wong Lao Ji dan lukisan aksara china oleh Dhalim di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). Dhalim memndaftarkan mereknya di bawah No. IDM 000296487 untuk melindungi barang di kelas 5 dan 32 sejak 7 Maret 2011.

Multi Acces mengaku sebagai pemilik satu-satunya merek Wong Lao Ji. Resep teh herbal Wong Lao Ji atau dalam bahasa Kamton dibaca Wong Lo Kat menurut penggugat telah ditemukan sejak 1821.

Merek Wong Lao Ji berupa logo aksara china didaftarkan di Hongkong sejak tahun 1897 untuk melindungi jenis barang obat-obat Cina di kelas 5.

Sebelum kepemilikan merek ini dialihkan ke Multi Acces, Wong Lo Kat International sebagai badan hukum pemegang merek Wong Lao Ji yang didirikan sejak tahun 1990 telah melakukan promosi besar-besaran.

Diantaranya dengan mendaftarakan merek aksara Wong Lao Ji di banyak negara, seperti Australia, Kanada, Perancis, Jepang, Korea, Macau, Malaysia, Singapura, Taiwan, dan sebagainya.

Merek ini juga sudah didaftarkan di Indonesia dengan bunyi Wong Lo Kat sejak tahun 1991.

Kemudian pada tahun 2005 merek Wong Lao Ji berpindah Ke Multi Acces. Berkat tingginya upaya investasi dan promosi, Wong Lao Ji mendapat popularitas yang sangat tinggi.

Untuk iklan di daratan China saja, Multi Acces mengaku mengeluarkan biaya hingga RMB 600 juta (sekitar EURO 77,2 juta) per tahun.

Multi Acces menuding Dhalim mendaftarkan merek dengan itikad tidak baik lantaran memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Wong Lao Ji miliknya. Persamaan ini terlihat dari pengucapan serta pemakaian aksara China dalam tulisan merek

7 dari 7 halaman

6. Wafer Superman

Adapula sengketa merek yang terjadi antara produsen komik kenamaan asal Amerika Serikat. DC Comics dengan PT Marxing Farm Makmur dengan produk Wafer Supermen miliknya.

Seperti diketahui, kata "Superman" dalam merek wafer Superman, sangat identik dengan nama superhero ciptaan DC Comics yang pertama kali terbit pada 1938 itu.

Diketahui, Wafer Superman menjadi hak dagang PT Marxing Fam Makmur sejak 1993. Alhasil. DC Comics pun menggugat perusahaan wafer tersebut. Namun dia kalah melawan gugatan terhadap PT Marxing Fam Makmur.

Pada April 2018, DC Comics melayangkan gugatan terhadap PT Marxing Fam Makmur ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Tujuannya supaya Ditjen Haki Kementerian Hukum dan HAM mencoret Superman dari daftar merek di Indonesia. Sehingga DC bisa memiliki hak eksklusif terhadap merek Superman di Indonesia.

Namun, seperti dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 13 April 2018 diputuskan bahwa gugatan DC Comics ini tak diterima. "Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet on vanklicht verklaard)," begitu petikan putusan di situs PN Jakarta Pusat.

Kasus ini kemudian dibawa ke tingkat Mahkamah Agung. Hanya saja, dalam sidang bertanggal 21 Desember 2018, banding ini ditolak.

"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi DC COMICS tersebut," begitu cuplikan isi putusan dengan nomor 1105 K/Pdt.Sus-HKI/2018, yang diunggah di situs resmi Mahkamah Agung pada Selasa (28/5/2019). Menurut MA, gugatan tersebut dianggap sebagai gugatan yang kabur dan tak jelas.

 

 Reporter: Aprilia Wahyu Melati

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.