Sukses

Selisih Perhitungan Kadar Nikel Berpotensi Rugikan Negara, Apa Solusinya?

Polemik mengenai selisih perhitungan kadar nikel terus mengemuka.

Liputan6.com, Jakarta - Polemik mengenai selisih perhitungan kadar nikel terus mengemuka. Misal di kawasan industri yang hanya menggunakan satu surveyor yang ditunjuk smelter, padahal pemerintah sudah menetapkan menetapkan sejumlah perusahaan penyurvei yang boleh dan diizinkan untuk melakukan verifikasi atas kadar nikel tersebut.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah mengungkapkan, tidak boleh ada surveyor yang diistimewakan, bahkan seharusnya semua surveyor mengikuti semua prosedur, metodologi survei hitungan kadar nikel sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

"Surveyor seharusnya punya standard prosedur tidak boleh asal potong kompas. Selisih hitung kadar nikel jelas merugikan negara karena pendapatan yang lebih kecil. Hal ini seharusnya ditindaklanjuti secara serius. Harus dibuktikan selisih hitung itu dan apa penyebabnya. Kalau terjadi dikarenakan kong kalikong pengusaha tambang dengan surveyor, keduanya harus mendapatkan sanksi yan tegas. Kalau yang terjadi adalah kelalaian surveyor, maka surveyor harus disanksi termasuk sanksi dicabut izin operasi," tegas Piter, kepada media, Senin (25/10/2021).

Menurut Piter, sengkarut hitungan kadar nikel ini sejatinya bisa dituntaskan jika ada sikap tegas pemerintah, terutama pada surveyor. Jika tak ada ketegasan, malah dibiarkan lama, maka negara dan pengusaha dirugikan.

"Saya kira dalam hal ini solusinya hanya pada ketegasan saja. Pemerintah harus tegas terkait surveyor. Surveyor yan nakal harus disanksi agar pelaksanaan survey perhitungan kadar tidak lagi merugikan negara," tegasnya.

Ia mengingatkan, akibat kesalahan hitung kadar nikel, bisa juga menguntungkan pengusaha tambang. Bahkan, patut dicurigai bagian kongkalikong pengusaha tambang dengan surveyor dalam rangka menghindari pajak.

"Makanya, hal ini perlu disorot, siapa yang bermain. Ini kan merugikan negara dan kredibilitas surveyor," ujarnya.

Jangan sampai, terjadi monopoli survei dalam lingkaran smelter. Ditegaskan Piter, sengkarut hitungan kadar nikel, merupakan domain eksekutif. Sementara DPR seharusnya mempertanyakan langsung ke pemerintah. Kalau masih memerlukan pendalaman, DPR bisa memanggil semua pihak yang terkait.

"Memang terlalu dini menyebut monopoli.Taruhlah ada 10 perusahaan surveyor, lalu semua smelter memilih hanya satu surveyor. Itu bukan indikasi monopoli. Yang harus dibuktikan adalah apakah satu surveyor tersebut melakukan kecurangan," kata Piter.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bentuk Panja

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno menyatakan pihaknya sudah membentuk Panitia kerja (Panja) untuk membahas mengenai penyelesain polemik perbedaan hitungan kadar nikel yang merugikan pengusaha nikel dalam negeri.

“Kami di Komisi VII sudah menyelesaikan panja terkait polemik nikel tersebut. Panja tersebut sudah menghasilkan rekomendasi ke Kementerian ESDM. Maka dari itu harus segera ditinjak lanjuti oleh Kementerian ESDM,” terang Eddy.

Komisi VII DPR RI juga mendesak pemerintah menata ulang industri nikel di dalam negeri. Penataan ulang tersebut berkaitan dengan silang sengkarut perbedaan hitungan kadar nikel yang akan dipasok ke pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter).

Hasil Panja Komisi VII merekomendasikan supaya ada penataan surveyor untuk bisa melaksanakan tugasnya secara konsekuen. “Bahkan dalam temuan kami ada surveyor yang belum tersertifikasi,” ungkap Eddy.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.