Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan larangan bepergian dan cuti PNS atau ASN selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW. Larangan ini berlaku pada 18-22 Oktober 2021.
Hal tersebut tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021, di mana ASN dilarang bepergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021.
Baca Juga
"Tanggal 19 Oktober nanti adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021," dikutip dari akun Instagram @kemenpanrb, Rabu (13/10/2021).
Advertisement
Meski demikian, ASN dan PNS masih diperbolehkan untuk cuti jika untuk tengah melahirkan, sakit atau alasan penting lainnya.
"Dikecualikan bagi cuti melahirkan/cuti sakit/cuti alasan penting," tulis akun tersebut.
Untuk mengetahui informasi lengka mengenai larangan bepergian dan cuti PNS selama libur Maulid Nabi 2021 ini, dapat dibaca pada SE No. 13/2021 yang dapat diunduh di laman jdih.menpan.go.id.
"ASN menjadi teladan dalam penerapan disiplin protokol kesehatan dan 5M," tutup akun tersebut.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hukuman Displin Bagi PNS
Terkait larangan bepergian dan cuti PNS tersebut, Kementerian PANRB meminta pejabat pembina kepegawaian untuk:
- Memberikan hukuman disiplin pada ASN yang melanggar
- Melaporkan pelaksanaan Surat Edaran kepada Menteri PANRB melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASNÂ paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal libur nasional.
Advertisement
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement