Sukses

Tembus Rp 155 Triliun, Pengelolaan Dana Haji Dijamin Aman dan Transparan

BPKH memastikan dana haji dari masyarakat yang telah dihimpun selama ini dikelola dengan aman dan transparan.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana haji dari masyarakat yang telah dihimpun selama ini dikelola dengan aman dan transparan serta membantah narasi yang menyatakan dana haji sudah terpakai oleh negara.

"Dana haji dikelola dengan aman, likuid sehingga tidak perlu khawatir, karena tata kelola telah memenuhi berbagai standar mulai dari ISO 9001 2015 Sistem Manajemen Mutu dan 37001 2016 Standard Mutu Anti Penyuapan," kata Anggota Dewan Pengawas BPKH Muhammad Akhyar Adnan pada diseminasi pengawasan keuangan haji dikutip dari Antara, Rabu (13/10/2021).

Menurut dia, tidak hanya itu. Tak hanya itu, Laporan keuangan BPKH yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan telah mendapatkan Opini WTP selama 3 tahun berturut-turut.

Kemudian meskipun akibat pandemi penyelenggaraan ibadah haji terpaksa ditunda, namun nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sepenuhnya dikembalikan kepada jamaah tunda melalui pembagian virtual account Jemaah yang besaran rinciannya dapat dilihat oleh masing-masing jamaah yang tertunda pada tahun 2021.

Ia menjelaskan, secara umum penempatan dana haji itu ada dua pertama penempatan kedua investasi, untuk investasi diatur undang-undang harus pada instrumen yang aman.

Menurut dia, untuk investasi pihaknya menempatkan dana haji pada sukuk pemerintah dan jika itu jadi dana pemerintah itu benar.

Akan tetapi pihaknya sebelum melakukan investasi melakukan kajian secara mendalam termasuk jika ada sukuk yang diterbitkan pemerintah.

"Kami juga sudah berkonsultasi dengan MUI dan jika dinyatakan halal baru membeli sukuk sebagai sarana investasi," kata dia.

Ia menilai kalau pun dana itu digunakan untuk infrastruktur selagi halal dan aman mengapa tidak?

"Artinya gini lho, dana itu bermanfaat untuk masyarakat umum kan pahala juga dan dananya tidak hilang sehingga bisa menambah pundi-pundi jamaah haji," kata dia.

Ia mengakui persoalan dana haji ini merupakan sesuatu yang sensitif sehingga banyak masyarakat yang kritis dan mempertanyakan penempatannya.

"Kami dalam menempatkan dana mengedepankan prinsip sesuai syariah, aman, pengembalian tinggi jadi tidak perlu dikhawatirkan," kata dia.

Ia mengatakan BPKH bukan Tuhan dan terus berupaya semaksimal mungkin menjaga dana haji ini setiap rupiah harus digunakan dengan seizin dewan pengawasan.

Akhyar menyebutkan per hari ini jumlah dana haji yang tersimpan Rp 155,1 triliun dan dalam kondisi normal sebelum pandemi terkumpul minimal Rp1 triliun karena tingginya animo masyarakat menunaikan haji.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Biaya Haji

Dalam kegiatan tersebut, Akhyar Adnan juga menjawab berbagai pertanyaan masyarakat yang menanyakan besaran biaya riil yang diperlukan dalam penyelenggaraan ibadah haji dimana Jemaah yang berangkat sebagian dibiayai oleh nilai manfaat hasil pengelolaan setoran awal.

Biaya riil yang diperlukan untuk penyelenggaraan ibadah haji rata-rata sebelum pandemi berkisar 70 juta rupiah per jemaah. Sedangkan yang dibebankan kepada Jemaah rata-rata Rp 35,2 juta. Kebutuhan itu dipenuhi dari hasil nilai manfaat pengelolaan investasi yang dilakukan BPKH.

Selain untuk penyelenggaraan ibadah haji Sebagian lain dari nilai manfaat dialokasikan ke dalam Virtual Account Jemaah tunggu. Harapannya porsi pembagian nilai manfaat akan lebih besar melalui Virtual account sehingga pada saat waktu calon Jamaah Haji melakukan pelunasan maka tidak akan begitu besar karena adanya nilai manfaat atau porsi bagi hasil yang diberikan BPKH kepada calon Jamaah Haji.

Sebagaimana diketahui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk mewujudkan pengelolaan Keuangan Haji yang optimal dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas, dan efisiensi BPIH, serta untuk kemaslahatan umat Islam berdasarkan asas/prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel.

Dengan penerapan teknologi informasi yang baik, BPKH dapat menjadi lembaga kepercayaan umat yang mengelola keuangan dengan lebih transparan dan akuntabel.

3 dari 3 halaman

Infografis Cek Fakta Hoaks Gerogoti Dana Haji

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.