Sukses

Dapat Restu DPR, Pajak Karbon Masuk Revisi UU KUP

Komisi XI DPR dan Pemerintah telah menyepakati pajak karbon dalam pembahasan Revisi Undang-Undang KUP.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Banggar DPR-RI, Said Abdullah mengatakan Komisi XI dan Pemerintah telah menyepakati pajak karbon dalam pembahasan Revisi Undang-Undang KUP. Keputusan ini diambil dalam rangka mengatasi kerusakan lingkungan yang sudah terjadi selama ini.

"Untuk mengurangi emisi, Komisi XI DPR RI dan pemerintah telah menyepakati pajak karbon di dalam pembahasan Revisi UU KUP," kata Said dalam Sidang Paripurna di Kompleks DPR-RI, Jakarta, Kamis (30/9).

Dia menjelaskan, kerusakan lingkungan yang sudah ada menjadi beban berat bagi bumi. Keseimbangan ekosistem yang terdapat didalamnya lambat laun menjadi terganggu. Mulai dari darat, laut, hutan hingga udara.

Untuk itu, dia menilai Pemerintah harus berani mengambil tindakan keras terhadap pihak-pihak yang melakukan pengrusakan lingkungan yang sangat fatal.

Selain itu harus ada efek jera bagi pelaku pengrusakan lingkungan secara masif. Sehingga Pemerintah harus konsisten melakukan kebijakan yang mengembalikan keseimbangan lingkungan.

"Kondisi ini menjadi PR kita bersama untuk menyelamatkan bumi dan masa depan generasi," kata dia.

Disisi lain baik Pemerintah maupun DPR harus berupaya keras untuk bisa mengendalikan produksi dan konsumsi yang menimbulkan sampah plastik berskala besar melalui serangkaian kebijakan yang ramah lingkungan.

Bisa dibayangkan, kata Said timbunan sampah plastik berskala besar dari negara-negara lingkar luar pasifik berukuran 1,6 juta kilometer persegi.

Luasan ini hampir setara dengan luas daratan Indonesia sebesar 1,9 juta kilometer persegi. Bahkan The Ocean Cleanup Foundation memperkirakan jumlah potongan-potongan plastik di Samudera Pasifik sejumlah 1,8 triliun.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Diminta Konsisten

Selain itu, dia meminta agar Pemerintah juga konsisten dan disiplin mempertahankan tutupan hutan primer seluas 43 juta hektar. Sehingga total tutupan hutan nasional seluas 94 juta hektar.

Pemerintah juga harus menjalankan reforestasi seluas 2 juta ha dan restorasi ekosistem gambut seluas 1,5 juta ha. Kemudian mengurangi sampah domestik berkurang sebesar 30 persen dan tingkat kebocoran sampah ke laut berkurang hingga 70 persen.

Pemerintah harus tegas terhadap ketentuan pemulihan lahan paska tambang, Kepatuhan terhadap aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), melanjutkan moratorium gambut, hutan lindung, dan hutan primer agar semakin meningkat. Terobosan penggunaan energi juga harus konsisten kita jalankan. Proporsi penggunaan sumber energi baru terbarukan (EBT) kita harapkan bisa mencapai lebih dari 20 persen dari bauran energi nasional.

Dari sisi penggunaan energi, transformasi energi harus sesegera mungkin dilakukan secara bertahap. Langkah ini memberikan kesempatan bagi para pelaku industri untuk berbenah. Melakukan inovasi dan pembaharuan teknologi dari energi berbasis fosil menuju EBT.

"Sehingga arah kita menuju clean energy tidak serta merta mematikan para pelaku industri yang menjadi kekuatan strategis nasional," kata dia.

Meski begitu, Pemerintah dan DPR sepakat untuk tidak langsung menerapkan pajak karbon secara langsung. Mengingat dibutuhkan persiapan dari kalangan dunia usaha dan industri dalam hal penerapannya. Sehingga kedua belah pihak sepakat memberikan waktu untuk melakukan persiapan.

"Meskipun telah ada komitmen tentang pajak karbon, namun DPR dan pemerintah juga menyadari tidak serta merta ketentuan ini diberlakukan. DPR dan pemerintah sepakat untuk memberikan waktu persiapan bagi para pelaku usaha dan industri atas pemberlakukan pajak karbon," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Pajak Karbon

  • UU KUP