Sukses

Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Masuk Mal, Begini Syarat Protokol Kesehatan di Pusat Perbelanjaan

Pemerintah telah mengizinkan anak-anak di bawah usia 12 tahun memasuki Pusat Perbelanjaan atau mal di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengizinkan anak-anak di bawah usia 12 tahun memasuki Pusat Perbelanjaan atau mal di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya. Hal ini seiring dengan penurunan level PPKM di wilayah-wilayah tersebut.

Namun pelonggaran yang diberikan terhadap anak-anak untuk masuk mal diberikan tetap dengan pengawasan dan pendampingan orangtua.

Meski adanya pelonggaran itu, Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus mengatakan bahwa Pusat Perbelanjaan memiliki sistem untuk menghitung jumlah pengunjung dan memiliki SOP yang dapat diterapkan sewaktu-waktu jika ada indikasi atau terdeteksi jumlah pengunjung melebihi kapasitas maksimal yang diperbolehkan.

"Akses masuk menuju Pusat Perbelanjaan akan ditutup sementara waktu sampai dengan jumlah pengunjung di dalam Pusat Perbelanjaan berkurang," kata Alphonzus kepada Liputan6.com, pada Jumat (24/9/2021).

Selain itu, Alphonzus menerangkan bahwa saat ini Pusat Perbelanjaan memberlakukan protokol tambahan, yaitu Protokol Wajib Vaksinasi yang penerapan pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berlakukan 2 Prokes Covid-19

Alphonzus melanjutkan, protokol wajib vaksinasi yang manjadi syarat masuk mal tidak meniadakan atau mengurangi serta tidak menggantikan protokol kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal terjadinya pandemi yaitu seperti keharusan menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan lain sebagainya

"Jadi sekarang ini di Pusat Perbelanjaan diberlakukan dua protokol COVID-19 yaitu Protokol Kesehatan dan Protokol Wajib Vaksinasi," bebernya.

Dijelaskannya, bahwa pemberlakuan kedua protokol itu bertujuan untuk memastikan bahwa semua orang yang berada di Pusat Perbelanjaan dalam keadaan sehat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.